Baca Juga: MUKOTA V KADIN Kota Tasikmalaya Siap Digelar, Dua Calon Ketua Berebut Kursi Pimpinan
Asep mengklaim berita acara verifikasi mencatat adanya KTA yang tidak dapat dipindai melalui barcode atau dinyatakan tidak valid.
Ia juga menyebut tim verifikasi telah meminta pemeriksaan ulang terhadap KTA yang dipermasalahkan, tetapi permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kadin Jawa Barat.
"Bahkan setelah rim verifikasi fakta membedah daftar tersebut, dan meminta secara resmi untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap KTA-KTA bermasalah tersebut, permintaan itu kembali diabaikan oleh KADIN Jabar.," katanya.
Ia kemudian mempertanyakan penerapan aturan dan mekanisme verifikasi keanggotaan dalam pelaksanaan Mukota V Kadin Tasikmalaya.
Baca Juga: KADIN Kota Tasikmalaya Dorong UMKM Tasikmalaya Naik Kelas Lewat Business Summit 2025
"Pertanyaan kami untuk apa ada aturan Keppres dan PO kalau dilanggar sendiri? Untuk apa ada barcode verifikasi kalau yang tidak bisa di-scan tetap diloloskan? Ini adalah pengkhianatan terhadap AD/ART." ujarnya menambahkan.
Selain persyaratan keanggotaan, Asep juga mempersoalkan penyelenggaraan Mukota V Kadin Tasikmalaya yang menurutnya bukan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Ia menyatakan Dewan Pengurus Kadin Kota Tasikmalaya yang masih sah seharusnya memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan musyawarah tersebut.
"Waktu di Grand Metro, itu tiba-tiba dibentuk SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) baru yang tidak sesuai dengan Keppres dan PO. Setahu kami, yang dibentuk kemarin mereka bukan pengurus KADIN Kota Tasikmalaya," tandasnya.
Baca Juga: Perkuat Fungsi Masjid, PD DMI Kota Tasikmalaya Gelar Program Akademi Kader Masjid
Asep mempertanyakan dasar pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) baru serta pengambilalihan tanggung jawab yang menurutnya berada pada Dewan Pengurus Kadin Kota Tasikmalaya.
"Ini sudah mengambil alih kewenangan secara ilegal," katanya.
Asep juga menjelaskan alasan dirinya tidak menghadiri Mukota V Kadin Tasikmalaya. Ia menyebut undangan yang diterimanya merupakan undangan silaturahmi dari Kadin Jawa Barat kepada anggota Kadin Kota Tasikmalaya, bukan undangan pelaksanaan musyawarah.
"Ini yang membuat kami menilai MUKOTA ini cacat sejak undangan atau sejak awal. kami punya bukti undangan yang beredar. Kalau undangannya silaturahim, kenapa tiba-tiba di lokasi menjadi MUKOTA V? Ini adalah pengelabuan terhadap anggota," tegas Asep.
Artikel Terkait
Tekan Kasus TB dan Gagal Ginjal Usia Muda, Kemenkes Genjot CKG di Kota Tasikmalaya
Payung Geulis Kota Tasikmalaya Dibuat Lebih Inovatif, Model 8 Jari-jari Jadi Harapan Baru Para Perajin
HIPMI Kota Tasikmalaya Matangkan MUSCAB VI, RBPL Bentuk SC dan OC untuk Kawal Tahapan Organisasi
32 Paralegal Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat, Diky Chandra Dorong Jadi Jembatan Bantuan Hukum
Kota Tasikmalaya Kembali Jadi Terbaik Jawa-Bali, TPID Award 2026 Pertahankan Prestasi Dua Tahun Beruntun
Milangkala ke-4 Panglawungan Ambu Midang di Kota Tasikmalaya, Ratusan Ambu Tampilkan Tradisi Budaya Sunda