• Selasa, 13 Oktober 2026

Mukota V Kadin Tasikmalaya Digugat Keabsahannya, Asep Saefulloh Ungkap Dugaan Pelanggaran Keppres dan AD/ART

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:11 WIB
Penjabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tasikmalaya Asep Saefulloh didampingi sejumlah pengurus Kadin Kota Tasikmalaya memberikan keterangan pers terkait Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya, Senin (12102026). (Dok. AMS)
Penjabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tasikmalaya Asep Saefulloh didampingi sejumlah pengurus Kadin Kota Tasikmalaya memberikan keterangan pers terkait Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya, Senin (12102026). (Dok. AMS)

Baca Juga: MUKOTA V KADIN Kota Tasikmalaya Siap Digelar, Dua Calon Ketua Berebut Kursi Pimpinan

Asep mengklaim berita acara verifikasi mencatat adanya KTA yang tidak dapat dipindai melalui barcode atau dinyatakan tidak valid.

Ia juga menyebut tim verifikasi telah meminta pemeriksaan ulang terhadap KTA yang dipermasalahkan, tetapi permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kadin Jawa Barat.

"Bahkan setelah rim verifikasi fakta membedah daftar tersebut, dan meminta secara resmi untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap KTA-KTA bermasalah tersebut, permintaan itu kembali diabaikan oleh KADIN Jabar.," katanya.

Ia kemudian mempertanyakan penerapan aturan dan mekanisme verifikasi keanggotaan dalam pelaksanaan Mukota V Kadin Tasikmalaya.

Baca Juga: KADIN Kota Tasikmalaya Dorong UMKM Tasikmalaya Naik Kelas Lewat Business Summit 2025

"Pertanyaan kami untuk apa ada aturan Keppres dan PO kalau dilanggar sendiri? Untuk apa ada barcode verifikasi kalau yang tidak bisa di-scan tetap diloloskan? Ini adalah pengkhianatan terhadap AD/ART." ujarnya menambahkan.

Selain persyaratan keanggotaan, Asep juga mempersoalkan penyelenggaraan Mukota V Kadin Tasikmalaya yang menurutnya bukan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Ia menyatakan Dewan Pengurus Kadin Kota Tasikmalaya yang masih sah seharusnya memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan musyawarah tersebut.

"Waktu di Grand Metro, itu tiba-tiba dibentuk SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) baru yang tidak sesuai dengan Keppres dan PO. Setahu kami, yang dibentuk kemarin mereka bukan pengurus KADIN Kota Tasikmalaya," tandasnya.

Baca Juga: Perkuat Fungsi Masjid, PD DMI Kota Tasikmalaya Gelar Program Akademi Kader Masjid

Asep mempertanyakan dasar pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) baru serta pengambilalihan tanggung jawab yang menurutnya berada pada Dewan Pengurus Kadin Kota Tasikmalaya.

"Ini sudah mengambil alih kewenangan secara ilegal," katanya.

Asep juga menjelaskan alasan dirinya tidak menghadiri Mukota V Kadin Tasikmalaya. Ia menyebut undangan yang diterimanya merupakan undangan silaturahmi dari Kadin Jawa Barat kepada anggota Kadin Kota Tasikmalaya, bukan undangan pelaksanaan musyawarah.

"Ini yang membuat kami menilai MUKOTA ini cacat sejak undangan atau sejak awal. kami punya bukti undangan yang beredar. Kalau undangannya silaturahim, kenapa tiba-tiba di lokasi menjadi MUKOTA V? Ini adalah pengelabuan terhadap anggota," tegas Asep.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X