Baca Juga: Tasikmalaya Great Sale 2026 Resmi Dimulai, Diskon 25 Persen Hadir Sambut HUT Kota Tasikmalaya ke-25
Berdasarkan sejumlah persoalan tersebut, Asep menyatakan pihaknya menolak hasil pelaksanaan Mukota V Kadin Tasikmalaya di Hotel Grand Metro.
Ia menilai kegiatan itu tidak sah karena dianggap bertentangan dengan Keppres No. 18 Tahun 2022, AD/ART Kadin, dan Peraturan Organisasi.
Pihaknya juga meminta Kadin Indonesia turun tangan untuk mengevaluasi penyelenggaraan musyawarah tersebut dan melakukan verifikasi ulang secara terbuka terhadap keabsahannya.
"Kami akan menempuh Jalur Hukum. Kami telah menempuh jalur organisasi yang konstitusional. Kami tidak akan mundur. KADIN harus dikembalikan marwahnya sebagai organisasi yang taat aturan, bukan organisasi yang aturannya bisa diatur-atur.," pungkasnya.***