Mediapriangan.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman mengatakan, ruang lingkup Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, mencakup aspek perencanaan.
Kemudian aspek pelaksanaan meliputi pembinaan pesantren, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi serta koordinasi dan komunikasi.
Pada ruang lingkup perencanaan lanjut Arip, Gubernur menetapkan perencanaan pengembangan pesantren lima tahunan, paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Asyiik! Pekan Depan THR 2023 untuk Pekerja Swasta Bakal Cair, Berikut Aturan dan Pelaksanaannya
"Dalam hal perencanaan ini, pemerintah berpedoman pada RPJMD provinsi yang terintegrasi dengan Rencana Strategis (Renstra) Daerah dan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD)," kata Arip Rachman, Kamis, 6 April 2023
Dia menambahkan, dalam memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren, dilakukan berdasarkan kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita cita, serta ragam dan karakter pesantren.
Lebih lanjut Arip menjelaskan, pembinaan pesantren berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021 Provinsi Jawa Barat adalah, usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
"Dalam hal pembinaan ini, bagaimana pemerintah berupaya melakukan peningkatan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia (SDM) pesantren. Kemudian peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren," tutur Arip.
"Termasuk dalam pembinaan ini adalah peningkatan keahlian manajerial pesantren," sambung dia.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan SDM, Arip menyebutkan, dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan halaqoh, workshop, dan seminar.
Baca Juga: Hari Pertama Sub PIN Polio, 500 Ribu Anak Jabar Terimunisasi
Selanjutnya adalah pemberian beasiswa bagi SDM pesantren dan fasilitasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keahlian.***