Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jabar Raden Tedi mengadakan kegiatan Penyebarluasan Perda (Peraturan Daerah) di Desa Cikujang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Kamis, 13 April 2023.
Raden Tedi yang Anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar XI ini mengatakan kegiatan Penyebarluasan Perda ini sekaligus merupakan kesempatan untuk bersilaturahmi dengan masyarakat.
"Kegiatan ini dilakukan Anggota DPRD Jabar dalam rangka penyebarluasan Perda dan merupakan kesempatan untuk bersilaturahmi dengan masyarakat," katanya.
Ia juga mengatakan kegiatan penyebarluasan Perda ini dilakukan secara serentak oleh Anggota DPRD Jabar di seluruh daerah di Jawa Barat.
Perda yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Raden Tedi juga menjelaskan bahwa Perda ini dibuat karena adanya pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2019 hingga saat Perda ini disusun, dibahas, dan ditetapkan.
Selain itu, pandemi Covid-19 merupakan peristiwa global yang memberikan dampak yang sangat besar terhadap sektor kesehatan, ekonomi, sosial, dan ketahanan masyarakat.
"Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perubahan besar pada kehidupan dan penghidupan masyarakat," pungkas Anggota DPRD Jabar dari Dapil Kabupaten Subang, Majalengka, dan Sumedang ini.***