Sementara untuk nomor urut lanjut dia, akan ditentukan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, dimulai sejak 1 Mei 2023, KPU hanya menerima berkas pendaftaran atau dokumen yang lengkap dari partai politik.
Adapun untuk pemeriksaan dan keabsahan dokumen yang diserahkan ke KPU, kata Zamzam, akan dilaksanakan pada tahapan verifikasi setelah pendaftaran selesai pada tanggal 14 Mei 2023.
"Saat ini kami hanya menerima kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg dari partai politik. Adapun untuk pemeriksaan dan keabsahan serta validitas dokumen, dilakukan nanti," kata Zamzam.
Disebutkan, hingga Sabtu, 13 Mei 2023, sejumlah partai politik sudah mendaftarkan bakal calegnya ke KPU. Yaitu, PKS, Demokrat, Nasdem, PDIP, PAN dan Partai Golkar.***