daerah

Stop Pungli dengan SiBerli, Layanan Bagi Masyarakat Jawa Barat untuk Melaporkan Dugaan Pungli

Sabtu, 20 Mei 2023 | 16:36 WIB
Ilustrasi warga Jabar bisa melaporkan adanya dugaan pungli , melalui SiBerli. (Pixabay/Mohamed Hassan)


Mediapriangan.com – Bagi masyarakat Jawa Barat yang melihat bahkan korban tindakan pungutan liar (Pungli), bisa melaporkannya melalui SiBerli.

Aplikasi SiBer ini, telah diluncurkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada 2019 yang lalu.

Bagi masyarakat yang melapor, tak perlu khawatir, karena identitas pelapor akan dirahasiakan dan dijamin aman.

Baca Juga: Masih Terbuka! Pendaftaran Seleksi PNS Berprestasi 2023 Provinsi Jawa Barat, Ini Syaratnya

Inspektur Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, SiBerli dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli.

"SiBerli memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan pelaporan, baik melalui media sosial, email, call center, laporan langsung, surat maupun Aplikasi SiBerli," ucap Eni, dilansir mediapriangan.com dari laman Pemprov Jabar (20/5/2023).

Menurut Eni, terdapat kecenderungan pemanfaatan SiBerli yang naik tajam pada tahun 2023, di mana pengaduan melalui SiBerli mencapai 50 persen dari total pengaduan.

Baca Juga: Supervisi Satu Data Jawa Barat, Tino: Membangun Kesejahteraan Melalui Pemanfaatan Data

Laporan dari masyarakat, lanjut Eni, merupakan salah satu sumber informasi bagi Satgas Saber Pungli Jabar.

Ia juga memastikan identitas pelapor dilindungi sepenuhnya. Dengan begitu, masyarakat dapat menyampaikan pelaporan dengan aman.

SiBerli dapat diakses melalui situs http://www.siberli.jabarprov.go.id/. Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran lebih dulu dengan mengisi formulir registrasi.

Baca Juga: Gubernur Jabar Mengutuk Keras Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Dengan Staycation

Cara Mendaftar SiBerli

• Akses situs http://www.siberli.jabarprov.go.id/

• Klik menu pendaftaran

Halaman:

Tags

Terkini