Mediapriangan.com - Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 Provinsi Jawa Barat, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, salah satu ruang lingkupnya adalah pembinaan pesantren.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendorong bagaimana pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan dengan lebih baik secara efisien dan efektif, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
Dalam pembinaan ini, pemerintah berupaya melakukan peningkatan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia (SDM) pesantren. Kemudian peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren dan peningkatan keahlian manajerial pesantren.
Demikian hal itu dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman saat diwawancarai Mediapriangan.com, terkait Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kamis, 6 April 2023.
Menurut dia, pada prakteknya dalam pembinaan ini pemerintah provinsi akan terus berupaya melakukan peningkatan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia (SDM) pesantren. Kemudian peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren serta peningkatan keahlian manajerial pesantren.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keahlian SDM pesantren, dilakukan dalam bentuk, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan halaqoh, workshop, dan seminar, pemberian beasiswa bagi SDM pesantren, serta fasilitasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keahlian," kata Arip Rachman.
Baca Juga: Dekranasda Kabupaten Ciamis Umumkan Pengangkatan Pengurus Periode 2019-2024
Kemudian, tambah dia, dalam hal peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dilaksanakan melalui, upaya menciptakan lingkungan pesantren yang layak, aman, nyaman, bersih, dan sehat. Kemudian layanan pemenuhan kebutuhan perkembangan fisik dan psikologis SDM pesantren.
"Pada poin ini dapat dilakukan dalam bentuk, penyuluhan, pemeriksaan kesehatan, konseling, edukasi, sosialisasi, istighosah dan bina mental," ucap Anggota Komisi XV DPRD Prov Jabar ini.
Dia melanjutkan, dalam peningkatan keahlian manajerial pesantren sebagaimana pada Pasal 17, dilakukan dalam bentuk pendampingan dalam rangka pengelolaan pesantren, pendidikan dan pelatihan pengelolaan pesantren, fasilitasi kerja sama dan kemitraan pesantren dengan dunia usaha atau lembaga pendidikan dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kemampuan SDM pesantren dalam mengelola pesantren.***
Artikel Terkait
Gali Potensi Peningkatan Capaian PAD, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman: Maksimalkan Potensi Aset di Jawa Barat
Dongkrak Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata Arip Rachman
Arip Rachman: Kehadiran Jalan Tol Cigatas Sejatinya Membawa Berkah Bagi Rakyat Tasikmalaya
Pemekaran Daerah Otonomi Baru Terganjal Jumlah Penduduk? Ini Kata Arip Rachman
Arip Rachman Lakukan Penyebarluasan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren