parlemen

Wujudkan Perda Pancasila dan Kebangsaan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bercermin Ke Provinsi Yogyakarta

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:46 WIB
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Daelani, sekaligus sekretaris pansus yang pembahas PPPWK. (Dede Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Baru-baru ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melakukan studi komparasi ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu dalam rangka menggali informasi serta menyempurnakan upaya DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terkait rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan dan Pemahaman terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPPWK).

DPRD Kabupaten Tasikmalaya mencatat, provinsi DIY diketahui sebagai daerah yang pertama kali memiliki dan menerapkan peraturan daerah pada tahun 2022 yang nengatur tetang bagaimana pemerintah hadir untuk memperkuat pemahaman Pancasila dan wawasan kebangsaan terhadap masyarakatnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dorong Penguatan Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bagi Masyarakat

"Komisi 1 DPRD sekaligus ex officio Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PPPWK, melakukan studi komparatif ke Yogyakarta dan diterima langsung eks Ketua Pansus," kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani, Selasa, 15 Agustus 2023.

Jauh sebelumnya terang Deni, dalam rangka merancang Perda inisiatif Komisi 1 DPRD ini, pihaknya telah mengundang tim akademisi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

"Kami mengundang tim dari UPI dan melakukan kajian langsung di lapangan terkait urgensi Perda tentang PPPWK," ucap Deni.

Baca Juga: Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-62, Ade Sugianto: Gerakan Pramuka Membentuk Generasi Emas Indonesia

Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengundang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pusat dengan agenda kajian materi yang disajikan nanti dalam Perda PPPWK Kabupaten Tasikmalaya.

"Dari aspek yuridis, kami juga mengkomunikasikan dan melakukan harmonisasi secara komprehensif dengan Biro Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Jabar terkait materi Ranperda," ujar Deni.

Hal itu terang dia, dilakukan dalam upaya menghasilkan peraturan daerah yang konsisten dengan peraturan tingkat nasional serta dalam rangka menjaga keselarasan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai dasar negara.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Jawa Barat Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Gratis di Bandung, Kibarkan Semangat Kebangsaan

Selanjutnya tegas Deni, kehadiran Perda tentang PPPWK nantinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat yang berada di daerah dengan kondisi geografis yang luas yang terdiri dari 39 kecamatan dan 351 desa.

Halaman:

Tags

Terkini