parlemen

Dari 9 Juta Penerima Upah di Jawa Barat, Baru 45,7 Persen Dapatkan Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:29 WIB
Pansus III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, pada Senin 17 Oktober 2022. (Foto Dok Humas DPRD Jabar)

Mediapriangan.com - Pansus III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, pada Senin 17 Oktober 2022.

Kunjungan Pansus III DPRD Jawa Barat tersebut dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota Pansus III DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan mengatakan, saat ini DPRD Jawa Barat sedang Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Tinjau Jalan Rajamandala - Cipeundeuy - Cikalong Wetan yang Alami Kerusakan

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk terjaminnya perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal.

Selain itu, juga untuk memastikan pemberi kerja sektor formal memberikan program jaminan sosial kepada pekerjanya.

"Peraturan Daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial," ujar Ichsan.

Baca Juga: Pelatihan Vokasional Bertema Gender Leadership, Hadirkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat

Ichsan menambahkan saat ini berdasarkan data potensi pekerja di Jawa Barat berdasarkan data BPS Tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jawa Barat baru 45,7 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Berdasar pada data BPS Tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jawa Barat baru 45,7 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan," Katanya.

Sementara itu pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, dari 6 juta lebih pekerja hanya 9,1 persennya saja yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bedi Budiman: WJIS 2022, Upaya Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat Melalui Investasi

"Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional sehingga Perda ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat," jelas Ichsan.

Ichsan pun menuturkan pihaknya melakukan berbagai pengecekan ke lapangan agar diharapkan nantinya perda yang dilahirkan bisa dilaksanakan dilapangan.

Halaman:

Tags

Terkini