parlemen

DPRD Jabar Tentukan Skala Prioritas Ranperda Untuk Propemperda Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Simak Urutannya

Selasa, 1 November 2022 | 19:14 WIB
DPRD Jawa Barat menyetujui Propemperda Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022. (Foto Dok. Humas DPRD Jabar)

Mediapriangan.com - DPRD Jawa Barat menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022.

Terdapat 9 Raperda dalam Propemperda Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang terdiri dari 5 Ranperda usul gubernur dan 4 Ranperda usul prakarsa DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat H. M Achdar Sudrajat menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelaahan dan pengkajian secara mendalam bersama Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul dan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyusunan Propemperda Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Baca Juga: Pertandingan Seru dan Menentukan Lolos Babak 16 Besar Liga Champions, Menuju Drawing 7 November 2022

Dari pembahasan tersebut menghasilkan Propemperda tahun 2023, akan disusun berdasarkan skala prioritas pembahasan yang mengacu pada urgensi dan kelengkapan persyaratan.

Terhadap ke 6 (enam) Ranperda yang diajukan oleh gubernur, melalui penjelasan yang telah disampaikan Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul, beberapa Ranperda dipandang mempunyai urgensitas untuk ditetapkan skala prioritas I dan II dalam Propemperda Tahun 2023.

Dari 6 (enam) ranperda yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan surat nomor 6472/hk.02.01/hukham tanggal 14 oktober 2022 hal permohonan usulan rancangan peraturan daerah untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, disetujui 5 (lima) Ranperda untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Matchday ke 6 Liga Champions, Tentukan 4 Tim lolos Ke Babak 16 Besar. AC Milan vs Salzburg Bakal Seru

“Satu Ranperda yaitu tentang penyelenggaraan inovasi daerah, karena secara materi bersinggungan dan didasarkan pada kesamaan dasar hukum penyusunan Ranperda Prakarsa DPRD tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, maka Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah tidak masuk dalam Propemperda tahun 2023," ucap Achdar.

Achdar menambahkan, dalam penetapan kebijakan APBD kedepan, diharapkan Pemerintah Daerah benar benar dapat memperhatikan kebutuhan penganggaran untuk penyusunan Ranperda, dan pelaksanaan serta pengawasan Perda, karena keberadaan perda sejatinya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi Perda kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan pelaksanaan Perda.

Baca Juga: Polytron Rilis Trolley Speaker Portable PTS 12KF25, Hasilkan Suara yang Lebih Dahsyat

Pihaknya merekomendasikan agar Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat sebagai koordinator penyusunan Ranperda usul gubernur, segera berkoordinasi dengan perangkat daerah pengusul untuk menindaklanjuti hasil pembahasan.

“Bapemperda mendukung segala upaya yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyukseskan pembahasan Ranperda menjadi Perda," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini