“Diakhir laporan ini, ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Biro Hukum dan HAM, perangkat daerah pengusul, dan Sekretaris DPRD beserta staf yang telah memberikan dukungan sehingga Bapemperda dapat menyelesaikan pembahasan ini," tuturnya.
Baca Juga: INGAT! Selasa 8 November 2022 PWNU Jabar Imbau Umat Islam Lakukan Sholat Gerhana Bulan
Adapun Ranperda-Ranperda usul Gubernur berdasarkan skala prioritas, sebagai berikut :
Skala Prioritas I.
a. Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
b. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
c. Ranperda Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Skala Prioritas II.
a. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
b. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, Dan Majalengka Jabar.
Usul Prakarsa DPRD.
Terhadap Ranperda Usul Prakarsa DPRD dibagi dalam Skala Prioritas I dan II, sebagai berikut :
Skala Prioritas I.