parlemen

Akomodir Kebutuhan RPPLH Semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Pansus VI DPRD Jabar Kunjungi Kabupaten Sumedang

Jumat, 18 November 2022 | 20:41 WIB
Pansus VI DPRD Jabar Kunjungi Kabupaten Sumedang untuk mengakomodir Kebutuhan RPPLH Semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat, pada Rabu, 16 November 2022. ( Tangkap layar Instagram.com/@dprd.jawabarat)

Mediapriangan.com - Pimpinan dan Anggota Ketua Pansus VI DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang, pada Rabu, 16 November 2022.

Kunker Pansus VI DPRD Jabar tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat ini, bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan Kabupaten/Kota di Jawa Barat terkait RPPLH.

Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar Deden Galih mengatakan, Raperda RPPLH ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan Kabupaten/Kota di Jawa Barat terkait RPPLH, mengingat banyak Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jawa Barat Mendapati Kondisi Balai dan UPTD di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Sesuai Dalam Laporan

Proyek Strategis Nasional antara lain contohnya Waduk Jatigede, Tol Cisumdawu, oleh karena itu RPPLH Provinsi Jawa Barat sangat diperlukan mengingat akan menjadi acuan bagi Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu Ketua Pansus VI DPRD Jabar Herry Dermawan mengatakan, Kabupaten Sumedang merupakan daerah yang istimewa karena diapit oleh banyak Kabupaten.

Kabupaten Sumedang diapit oleh Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Jawa Barat Apresiasi Program Penyediaan Tenaga Listrik di Daerah Terpencil dan Perdesaan

Raperda RPPLH ini sebagai upaya untuk mengintegrasikan konservasi atau lingkungan hidup dengan pembangunan saat ini dan masa mendatang.

Dikatakan Herry, Raperda RPPLH ini juga memiliki sasaran untuk tercapainya upaya pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur.

Herry Dermawan melanjutkan Perda RPPLH bukanlah perda _eksekusi_ karena didalam Perda tersebut pasti banyak terdapat masukan dari Kabupaten/Kota yang bisa diterapkan pada isi Perda RPPLH ini, dengan kata lain Perda RPPLH ini setara pelaksanaannya dengan RPJMD Provinsi.***

Tags

Terkini