daerah

Kenaikan UMK 2023, Kabupaten Ciamis Naik 6,52 Persen, Bupati Herdiat Siap Rekomendasikan Untuk Ditetapkan

Jumat, 2 Desember 2022 | 20:23 WIB
Penandatangan kesepakatan kenaikan UMK 2023 dilakukan Bupati Ciamis di ruang Op Room Setda Kabupaten Ciamis, pada Jumat, 2 Desember 2022. (Tangkap layar Instagram.com/@prokopim.ciamis)

 

Mediapriangan.com - Setelah melalui serangkain tahapan rapat pleno, digelar penandatangan kesepakan kenaikan UMK 2023 untuk Kabupaten Ciamis.

Penandatangan kesepakatan kenaikan UMK 2023 tersebut dilakukan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di ruang Op Room Setda Kabupaten Ciamis, pada Jumat, 2 Desember 2022.

Perhitungan Kenaikan UMK 2023 untuk Kabupaten Ciamis tersebut, berdasarkan pada formulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah minimun UMP/UMK tahun 2023.

Baca Juga: Upaya Optimalisasi Kinerja, Pemkab Ciamis Gelar Pembinaan Untuk Meningkatkan Pemahaman Pengelola BLUD

Sebelumnya, dilaksanakan pada rapat pleno seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis (Depekab Ciamis), yakni Disnaker beserta OPD terkait, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ciamis, KSPSI, Akademisi, Ekonom dan BPS.

Kepala Disnaker Kabupaten Ciamis H. Okta Jabal mengatakan bahwa hasil rapat pleno Depekab Ciamis pada hari kamis tanggal 1 Desember 2022 sudah di sepakati UMK Tahun 2023.

"Adapun kenaikan UMK 2023 adalah naik sebesar 6,52 % dari asal nya UMK 2022 yaitu Rp1.897.867,14 menjadi UMK 2023 sebesar Rp2.021.657,42 (naik Rp. 123.790,28)," jelasnya.

Baca Juga: Ciamis Raih Tren Positif di Dunia Olahraga, Setelah Raih Peringkat 9 Porprov, Kini 10 Besar Peparda VI Jabar

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan setuju dan akan segera dibuatkan surat persetujuan untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa ditetapkan.

“Saya siap membuat rekomendasi untuk dikirimkan ke pemerintahan yang lebih tinggi, namun paling penting saya titipkan adalah kondusifitas Kabupaten Ciamis," ungkapnya.

Bupati Ciamis melanjutkan," Saya ucapan terima kasih kepada semuanya yang sudah melaksanakan pembahasan dengan alot dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang dapat menguntungkan semua pihak," katanya.

Baca Juga: Sambut Tim Rechecking Lomba Gagah Bencana dan PHBS Jabar 2022, Bupati Ciamis Sebut Juara Bukan Tujuan Utama

Apresiasi kepada para pekerja atau buruh dan para pengusaha, karena buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Halaman:

Tags

Terkini