Mediapriangan.com - Setelah melalui serangkain tahapan rapat pleno, digelar penandatangan kesepakan kenaikan UMK 2023 untuk Kabupaten Ciamis.
Penandatangan kesepakatan kenaikan UMK 2023 tersebut dilakukan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di ruang Op Room Setda Kabupaten Ciamis, pada Jumat, 2 Desember 2022.
Perhitungan Kenaikan UMK 2023 untuk Kabupaten Ciamis tersebut, berdasarkan pada formulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah minimun UMP/UMK tahun 2023.
Sebelumnya, dilaksanakan pada rapat pleno seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis (Depekab Ciamis), yakni Disnaker beserta OPD terkait, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ciamis, KSPSI, Akademisi, Ekonom dan BPS.
Kepala Disnaker Kabupaten Ciamis H. Okta Jabal mengatakan bahwa hasil rapat pleno Depekab Ciamis pada hari kamis tanggal 1 Desember 2022 sudah di sepakati UMK Tahun 2023.
"Adapun kenaikan UMK 2023 adalah naik sebesar 6,52 % dari asal nya UMK 2022 yaitu Rp1.897.867,14 menjadi UMK 2023 sebesar Rp2.021.657,42 (naik Rp. 123.790,28)," jelasnya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan setuju dan akan segera dibuatkan surat persetujuan untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa ditetapkan.
“Saya siap membuat rekomendasi untuk dikirimkan ke pemerintahan yang lebih tinggi, namun paling penting saya titipkan adalah kondusifitas Kabupaten Ciamis," ungkapnya.
Bupati Ciamis melanjutkan," Saya ucapan terima kasih kepada semuanya yang sudah melaksanakan pembahasan dengan alot dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang dapat menguntungkan semua pihak," katanya.
Apresiasi kepada para pekerja atau buruh dan para pengusaha, karena buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.