Mediapriangan.com - Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (Dapil) Jabar 15, Drs.H. Yod Mintaraga, MPA menegaskan, dirinya akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kecamatan Mangunreja, untuk memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA).
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat ini mengaku, kehadiran SMA di Kecamatan Mangunreja harus terus didorong, sejalan dengan program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, satu kecamatan satu SMA Negeri.
"Saya pribadi baru mendengar jika di Kecamatan Mangunreja ini belum ada SMA dan kini ada rencana masyarakat untuk mendirikan SMA. Maka tugas saya adalah mengawalnya di provinsi agar aspirasi masyarakat ini terealisasi. Apalagi lahannya sudah ada seluas dua hektare," kata Yod Mintaraga, seusai acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Jumat, 2 Desember 2022.
Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, digelar di aula Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja, dihadiri PLT Kapolsek Singaparna, AKP Asep NJ, Pjs Kepala Desa Mangunreja Endang Setiawan, dan ketua RT serta RW se-Desa Mangunreja.
Yod mengaku, sesaat setelah kemunculan aspirasi warga terkait pendirian SMA di tengah acara sosialisasi Perda, telah ditindaklanjuti secara langsung melalui komunikasi dengan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah XII Jawa Barat.
"Saya langsung cek ke KCD dan ternyata benar, tanahnya sudah ada. Dari delapan hektare tanah milik provinsi yang dikelola pertanian, dua hektare diserahkan untuk kepentingan pendirian SMA," kata Yod Mintaraga.
Baca Juga: Cetak SDM yang Unggul, Presiden Joko Widodo: Guru Dituntut untuk Meningkatkan Kapasitas
Dari komunikasi dengan pihak KCD itu juga terang dia, dikatakan bahwa saat ini KCD tengah memproses splitsing tanah (pemisahan tanah induk).
"Ya ini akan terus saya dorong agar prosesnya berjalan lancar dan cepat, sehingga aspirasi masyarakat Mangunreja memiliki SMA, segera terwujud," ujar Yod Mintaraga.
Disinggung soal Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Yod menegaskan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berupaya untuk memastikan bahwa anak-anak di Jabar terlindungi hak-haknya.
Sehingga, jelas dia, anak-anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kemudian lanjut dia, selain anak dapat beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua, anak juga memperoleh pendidikan juga pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.***