Setelah korban tidak berdaya, sejurus kemudian pelaku menghujamkan golok ke tubuh korban hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya akibat kehabisan darah.
Baca Juga: Nikmati Keseruan Wisata Air Hingga Menginap di Taman Wisata Alam Mangrove Jakarta
Untuk pelaku, sementara diterapkan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.***