Lulusan STAN Selain Dapat Gaji dan Tunjangan Juga Auto PNS atau CPNS, Cek Link Segera Daftar Ulang!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:24 WIB
Ilustrasi - Selain pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN DIV Tahun 2022, juga memberi informasi jadwal registrasi bagi mahasiswa baru. (Tangkapan layar Instagram.com / @pknstan)
Ilustrasi - Selain pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN DIV Tahun 2022, juga memberi informasi jadwal registrasi bagi mahasiswa baru. (Tangkapan layar Instagram.com / @pknstan)

Baca Juga: Makanan Khas Jepang Ini Memiliki Cita Rasa Mirip di Indonesia, Cocok Untuk Ide Bisnis Kuliner. Cek Apa Saja

Berapa gaji PNS lulusan STAN?

Bukan hanya itu, berdasarkan aturan PP Nomor 15/2019, selain mendapatkan gaji, lulusan STAN juga akan mendapatkan tunjangan.

Adapun tunjangan yang dimaksud, meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan perjalanan dinas, dan tunjangan kinerja atau tukin.

Pada tahun pertama, golongan IIC akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.301.800 per bulan, sedangkan golongan IIA mendapatkan gaji pokok senilai Rp2.022.200 per bulan.

Baca Juga: Di Usia Luna Maya Ke-39 Tahun, Ada Kesan Sedih dan Bahagia Tergambar Sangat Mendalam

Pada tahun berikutnya, jenjang D3 akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp2.374.300, sedangkan lulusan D1 mendapat kenaikan upah menjadi Rp2.054.100.

Sementara tunjangan lulusan STAN akan memperoleh tunjangan suami istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak senilai 2 persen dari gaji pokok.

Selain itu, ada tunjangan kinerja berdasarkan PP 156/2014, lulusan STAN dengan golongan terendah, yakni kelas 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.575.000.

Baca Juga: Komitmen Dukung UMKM, BRI Sukses Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022 di Kota Tasikmalaya

Selanjutnya, untuk kelas perkantoran tertinggi (kelas 27) bisa mencapai Rp46.950.0000. Adapun lulusan STAN jenjang D3 masuk dalam kelas 6 dengan tukin sebesar Rp3.611.000.

Lain halnya bagi lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, tukin bisa lebih besar lagi, yakni mencapai Rp7.673.375.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Guru Beban Negara? Begini Kata Pegiat Pendidikan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:19 WIB
X