Berapa gaji PNS lulusan STAN?
Bukan hanya itu, berdasarkan aturan PP Nomor 15/2019, selain mendapatkan gaji, lulusan STAN juga akan mendapatkan tunjangan.
Adapun tunjangan yang dimaksud, meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan perjalanan dinas, dan tunjangan kinerja atau tukin.
Pada tahun pertama, golongan IIC akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.301.800 per bulan, sedangkan golongan IIA mendapatkan gaji pokok senilai Rp2.022.200 per bulan.
Baca Juga: Di Usia Luna Maya Ke-39 Tahun, Ada Kesan Sedih dan Bahagia Tergambar Sangat Mendalam
Pada tahun berikutnya, jenjang D3 akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp2.374.300, sedangkan lulusan D1 mendapat kenaikan upah menjadi Rp2.054.100.
Sementara tunjangan lulusan STAN akan memperoleh tunjangan suami istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak senilai 2 persen dari gaji pokok.
Selain itu, ada tunjangan kinerja berdasarkan PP 156/2014, lulusan STAN dengan golongan terendah, yakni kelas 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.575.000.
Baca Juga: Komitmen Dukung UMKM, BRI Sukses Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022 di Kota Tasikmalaya
Selanjutnya, untuk kelas perkantoran tertinggi (kelas 27) bisa mencapai Rp46.950.0000. Adapun lulusan STAN jenjang D3 masuk dalam kelas 6 dengan tukin sebesar Rp3.611.000.
Lain halnya bagi lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, tukin bisa lebih besar lagi, yakni mencapai Rp7.673.375.***
Artikel Terkait
Gali Potensi Mahasiswa, BEM Unigal Ciamis Gelar Pekan Raya Kampus 2022
Ciptakan Generasi Muda Sadar Pajak, KPP Pratama Ciamis Gelar Pajak Bertutur 2022 di SMKN 1 Banjar
Siapkan Future Tax Payer, KPP Pratama Gelar Pajak Bertutur 2022 di Ciamis dan Pangandaran
Dengan Gemas, Bupati Ciamis Sentuh Gairah Warga Belajar di PKBM
Cetak Generasi Emas, Bupati Ciamis Janji Beri Sentuhan Kadeudeuh Untuk Guru RA
Cek Daftar Nama Peserta Lulus SPMB STAN Tahun 2022, Lengkap dengan Cara Daftar Ulang