Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD apabila terpilih.
Baca Juga: BLT BBM dan BSU 2022 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Buka Rekening BRI Online, Terima Hanya Dengan HP
Kemudian bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, dan mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS. Dan terakhir adalah mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan melampirkan:
- Foto copy KTP elektronik
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang merah
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotocopy ijazah tanpa legalisir dengan menunjukan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
- Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
- Surat izin dari atasan langsung bagi PNS
- Surat pernyataan yang terdiri dari setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini 14 September 2022, Memorabilia Perjuangan Rasuna Said
Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian surat pernyataan, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.
Artikel Terkait
Sikapi Pemilu Reborn, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bersinergi Dengan Media
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024