Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN/BUMD pada saat terpilih.
Baca Juga: Juara Di Regional Jawa, Baznas Kabupaten Tasikmalaya Kantongi Tiket Terbaik Di Ajang FESyar Nasional
Dan surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih dan surat pernyataan bebas dari peyalahgunaan narkotika.
"Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi," kata R Setia.
Ditambahkan, dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Pokja di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Jalan Raya Timur Singaparna Ruko Blok Singaparna No 25-27 Badakpaeh Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Simak Cara Daftar Akun CASN Juara Bagi Calon ASN dan PPPK
"Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap foto copy," ucapnya.***
Artikel Terkait
Sikapi Pemilu Reborn, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bersinergi Dengan Media
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024