Melalui PKPA, Peradi dan Unigal Ciamis Lahirkan Advokat Berintegritas dan Profesional

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 05:38 WIB
Unigal Ciamis dan Peradi menggelar program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan berakhir pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Unigal Ciamis dan Peradi menggelar program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan berakhir pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Mediapriangan.com - Fakultas Hukum Universitas Galuh (FH Unigal) Ciamis menggelar program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2022.

Program PKPA sebagai wadah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum khususnya sebagai profesi advokat.

PKPA ini hasil kerjasama FH Unigal Ciamis dengan DPN Peradi yang berlangsung mulai tanggal 7 Oktober 2022 sampai hari ini, tanggal 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Bukan Lagi Covid-19, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Sebut Bencana Hidrometeorologi Di Depan Mata

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dr. Saut Taruli Tua Pangabean, S.H., M.H dan Dekan FH Unigal Ciamis H. Enju Djuanda, S.H., M.H.

Selain itu, hadir Ketua DPC Peradi Ciamis Maman Sutarman, S.H, anggota Peradi Ciamis dan para peserta PKPA 2022.

Ketua Panitia Benny Purnama, S.H., C.M. mengatakan PKPA FH Unigal bekerjasama dengan DPN Peradi dengan didukung langsung DPC Peradi Ciamis.

Baca Juga: 7 Fakta Negara Qatar, Tuan Rumah Piala Asia 2023

"PKPA tahun ini hasil kerjasama FH Unigal dengan DPN Peradi dan didukung langsung oleh DPC Peradi Ciamis," katanya.

Bagi FH Unigal Ciamis, penyelenggaraan program PKPA ini bukan kali pertamanya, tapi tahun 2022 ini merupakan angkatan ke V.

Sedangkan bagi DPC Peradi Ciamis, pendidikan yang digelar selama satu pekan tersebut, tahun ini adalah angkatan ke III.

Baca Juga: Rapat Paripurna Dengan Agenda Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke 21, Begini Pesan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Soal kurikulum, Benny melanjutkan, panitia PKPA ini sudah menyesuaikan dengan petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

"PKPA ini sudah menyesuaikan dengan petunjuk Pelaksanaan PKPA yaitu Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat," terang Benny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Guru Beban Negara? Begini Kata Pegiat Pendidikan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:19 WIB
X