Mediapriangan.com - Bitcoin kembali mencatat sejarah dengan menyentuh harga tertinggi sepanjang masa di level 124.480 dolar AS atau sekitar Rp1,93 miliar per koin pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Lompatan ini melampaui rekor sebelumnya di Juli 2025, yakni 123.153 dolar AS atau Rp1,91 miliar.
Menurut Financial Times, kenaikan tajam tersebut didorong maraknya pembelian institusional dan kebijakan Presiden AS Donald Trump yang mengizinkan pasar pensiun untuk berinvestasi di aset kripto.
“Rekor baru itu mengalahkan pencapaian sebelumnya pada Juli 2025 lalu,” tulis media tersebut.
Namun, euforia itu tak bertahan lama. Pada sore hari waktu AS di tanggal yang sama, harga Bitcoin terperosok ke kisaran 118.000 dolar AS atau sekitar Rp1,83 miliar—turun sekitar 4 persen dari puncaknya.
Penurunan ini terjadi setelah rilis data inflasi grosir AS yang lebih tinggi dari perkiraan, memicu aksi jual di pasar kripto dan saham.
"Bagi pelaku pasar, Bitcoin kini bukan sekadar aset digital. Ia telah menjadi barometer keberanian investor dalam mengambil risiko," demikian analisis Financial Times.
Andrew Pease, kepala investasi untuk Asia-Pasifik di Russell Investments, menilai kebijakan Trump menjadi katalis besar. “Hal itu untuk berinvestasi di aset alternatif, termasuk kripto.
kebijakan ini membuka jalan bagi lonjakan investasi institusional ke sektor tersebut,” ujarnya.
Sejak awal 2025, harga Bitcoin telah menguat sekitar 26 persen.
Fenomena ini juga memunculkan tren “bitcoin treasury companies”, yakni perusahaan yang secara khusus mengakumulasi Bitcoin menggunakan dana hasil penerbitan saham atau utang demi mendongkrak nilai perusahaan.