Indonesia Tidak Jadi Co-Sponsor Resolusi 2817 DK PBB, Diplomasi Timur Tengah Dinilai Lebih Penting

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 15 Maret 2026 | 05:38 WIB
Indonesia memilih tidak menjadi co-sponsor Resolusi 2817 DK PBB dan menilai diplomasi Timur Tengah harus dikedepankan untuk menjaga keseimbangan sikap. (Dok. Bakom RI)
Indonesia memilih tidak menjadi co-sponsor Resolusi 2817 DK PBB dan menilai diplomasi Timur Tengah harus dikedepankan untuk menjaga keseimbangan sikap. (Dok. Bakom RI)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia memutuskan tidak menjadi Indonesia co-sponsor dalam pengajuan Resolusi 2817 DK PBB yang berkaitan dengan meningkatnya konflik Timur Tengah.

Sikap tersebut diambil karena pemerintah menilai isi resolusi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keseimbangan dalam merespons dinamika kawasan.

Keputusan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026. Pemerintah menegaskan bahwa posisi Indonesia tetap mendorong diplomasi Timur Tengah sebagai jalur utama untuk meredakan konflik Timur Tengah yang semakin memanas.

Baca Juga: Dewi Intan Sari Gabung Jakarta Popsivo Polwan Jelang Final Four Proliga 2026, Penguatan Penting di Posisi Setter

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Nabyl A. Mulachela, menjelaskan bahwa Indonesia tidak tercatat sebagai negara pengusul bersama atau Indonesia co-sponsor dalam dokumen resmi Resolusi 2817 DK PBB.

"Jadi memang kita mengikuti bahwa dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor," jelas Nabyl dalam konferensi pers, Jumat (13/3).

Resolusi tersebut diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam dokumen Resolusi 2817 DK PBB, lembaga tersebut mengutuk serangan Iran yang dianggap meningkatkan konflik Timur Tengah dan memperburuk stabilitas kawasan.

Baca Juga: Teror Air Keras terhadap Andrie Yunus Picu Kecaman, Felix Siauw dan Rocky Gerung Soroti Ancaman bagi Suara Kritis

Isi resolusi itu juga mengecam serangan yang disebut terjadi di sejumlah negara kawasan Teluk seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania.

Serangan tersebut dinilai menargetkan wilayah sipil serta berpotensi mengganggu jalur perdagangan laut di kawasan tersebut.

Selain mengecam serangan, Resolusi 2817 DK PBB juga meminta Iran untuk segera menghentikan ancaman maupun provokasi yang dinilai mengganggu keamanan maritim regional.

Baca Juga: Viral MBG Palembang, Guru SD Indo Pertiwi Ungkap Siswa Menunggu Paket MBG Hingga Malam

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia menilai pendekatan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan keseimbangan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam konflik Timur Tengah.

Menurut Nabyl, Indonesia mengapresiasi proses penyusunan resolusi yang melibatkan banyak negara. Namun pemerintah tetap menilai bahwa pendekatan yang lebih seimbang penting untuk menjaga legitimasi keputusan internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X