Mediapriangan.com - Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah yang akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat muslim di seluruh Indonesia tengah mempersiapkan ibadah kurban.
Salah satu hewan kurban yang paling umum dipilih adalah sapi, namun tidak semua sapi memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.
Menurut penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan agar sapi kurban sah sesuai tuntunan agama Islam.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, Wali Kota Viman Pastikan Ribuan Hewan Kurban di Kota Tasikmalaya Bebas PMK
Salah satu syarat utama adalah kondisi fisik sapi. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat yang jelas.
Rasulullah Saw. menegaskan bahwa hewan kurban tidak sah jika mengalami kebutaan, pincang, sakit berat, atau sangat kurus.
Oleh karena itu, umat Islam sangat dianjurkan memeriksa kondisi fisik sapi dengan teliti sebelum memutuskan membeli.
Selain itu, usia sapi juga menjadi penentu sahnya hewan kurban.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, sapi harus berusia minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga agar boleh disembelih sebagai kurban.
Hal ini bertujuan agar hewan kurban telah cukup umur dan sehat.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Curiga Stok Beras di Gudang Cipinang Melimpah tapi Harga Malah Naik, Ada Mafia?
“Jangan sampai menyembelih hewan kurban yang belum cukup umur,” demikian sabda Nabi Muhammad Saw. yang menjadi pedoman utama.
Artikel Terkait
Hangatnya Momen Prabowo dan Megawati Duduk Berdampingan, Penuh Canda di Harlah Pancasila 2025
Prabowo Ancam Pejabat Tak Amanah, Mundur Sebelum Saya Berhentikan! Ini Peringatan Kerasnya Saat Harlah Pancasila 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan 20 Orang Bahlil Lahadalia Isyaratkan Evaluasi Total Perizinan Tambang
Bupati Purwakarta Om Zein Razia Pelajar di Malam Hari Tegaskan Tak Gunakan Sistem Barak Militer Seperti Dedi Mulyadi
Tom Lembong Protes iPad dan Laptop Disita Jaksa, Bilang Itu Alat Tulis dan Wewenang Penyitaan Bukan di Tangan Jaksa
Atalarik Syach Datangi PN Cibinong, Bilang Tak Akan Menyerah Perjuangkan Hak Tanah yang Dibeli Sejak Tahun 2000
DPRD Kabupaten Ciamis Sepakati Revisi Perda Pajak dan Retribusi Demi Kepastian Hukum dan Peningkatan Pelayanan Publik
Eliano Reijnders Absen Bela Timnas Lawan China dan Jepang, Kini Dihujani Ucapan Selamat atas Kelahiran Anaknya