Jelang Idul Adha 2025, Wajib Tahu! Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Fisik Sehat hingga Minimal Usia 2 Tahun

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 3 Juni 2025 | 21:22 WIB
Sapi kurban harus sehat dan berusia minimal 2 tahun agar sah menurut syariat. Simak syarat lengkap jelang Idul Adha 2025. (Kominfo Kota Tasikmalaya)
Sapi kurban harus sehat dan berusia minimal 2 tahun agar sah menurut syariat. Simak syarat lengkap jelang Idul Adha 2025. (Kominfo Kota Tasikmalaya)

 

Mediapriangan.com - Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah yang akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat muslim di seluruh Indonesia tengah mempersiapkan ibadah kurban.

Salah satu hewan kurban yang paling umum dipilih adalah sapi, namun tidak semua sapi memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.

Menurut penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan agar sapi kurban sah sesuai tuntunan agama Islam.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, Wali Kota Viman Pastikan Ribuan Hewan Kurban di Kota Tasikmalaya Bebas PMK

Salah satu syarat utama adalah kondisi fisik sapi. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat yang jelas.

Rasulullah Saw. menegaskan bahwa hewan kurban tidak sah jika mengalami kebutaan, pincang, sakit berat, atau sangat kurus.

Oleh karena itu, umat Islam sangat dianjurkan memeriksa kondisi fisik sapi dengan teliti sebelum memutuskan membeli.

Baca Juga: Bupati Ciamis Tinjau Lokasi Banjir Lakbok, Perintahkan Layanan Kesehatan Prioritas, Waspadai Penyakit Pascabencana

Selain itu, usia sapi juga menjadi penentu sahnya hewan kurban.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, sapi harus berusia minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga agar boleh disembelih sebagai kurban.

Hal ini bertujuan agar hewan kurban telah cukup umur dan sehat.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Curiga Stok Beras di Gudang Cipinang Melimpah tapi Harga Malah Naik, Ada Mafia?

“Jangan sampai menyembelih hewan kurban yang belum cukup umur,” demikian sabda Nabi Muhammad Saw. yang menjadi pedoman utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X