Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Diberikan kepada Non-Muslim? Ini Dalil dan Pendapat Ulama yang Perlu Diketahui

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 5 Juni 2025 | 20:38 WIB
Ilustrasi umat Muslim yang membagikan daging hewan kurban dalam suasana Hari Raya Idul Adha 2025. ( Instagram.com/kurbandipedalaman)
Ilustrasi umat Muslim yang membagikan daging hewan kurban dalam suasana Hari Raya Idul Adha 2025. ( Instagram.com/kurbandipedalaman)

 

Mediapriangan.com - Idul Adha 2025 yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 kembali menjadi momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Hari raya Idul Adha identik dengan pelaksanaan ibadah kurban, yaitu menyembelih hewan ternak dan membagikan dagingnya kepada yang berhak.

Namun, menjelang pembagian daging kurban, muncul pertanyaan yang kerap dibahas masyarakat, apakah daging kurban boleh diberikan kepada umat non-Muslim?

Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo Seharga Rp73 Juta, Remon Si Simental Cross Seberat 900 Kg Siap Disembelih Idul Adha 2025

Menurut sejumlah ulama, hal tersebut dimungkinkan, selama daging kurban tidak termasuk dalam kategori kurban wajib seperti nadzar.

Pandangan ini merujuk pada dalil Al-Qur’an dan beberapa hadits Nabi Muhammad saw.

Dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8, Allah SWT berfirman:

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Baca Juga: Panduan Lengkap Sholat Idul Adha 2025, Dari Bacaan Niat Hingga Sunnah yang Jangan Dilewatkan Setelah Sholat

Selain itu, terdapat riwayat dari hadits yang memperkuat pandangan ini. Nabi Muhammad saw pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anha untuk memberikan harta kepada ibunya yang masih musyrik saat itu.

Hal ini menunjukkan bahwa hubungan sosial dan kebaikan kepada non-muslim tetap diperbolehkan, selama tidak ada permusuhan.

Fatwa Lajnah Daimah No. 1997 pun mendukung pandangan tersebut, dengan menyatakan bahwa daging kurban dapat diberikan kepada non-Muslim sebagai bentuk hadiah atau sedekah, selama kurban yang dimaksud bukan kurban wajib seperti nadzar.

Baca Juga: 5 Tips Pilih Kambing Kurban Sesuai Syariat Jelang Idul Adha 2025, Jangan Abaikan Usia dan Kesehatan Hewan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X