Di sisi lain, pembagian daging kurban juga telah diatur oleh Nabi Muhammad saw dalam hadits sahih berikut:
"Makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Dari hadits itu, ulama menyimpulkan bahwa daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian:
- Dimakan oleh orang yang berkurban (shohibul qurban) dan keluarganya
- Diberikan kepada fakir miskin
- Disimpan untuk dikonsumsi di kemudian hari
Artinya, selama kurban tidak nadzar, maka dagingnya dapat dibagikan secara fleksibel, termasuk kepada non-Muslim jika memang dimaksudkan sebagai hadiah atau bentuk kebaikan antar sesama.
Dengan demikian, momen Idul Adha bisa menjadi ajang memperkuat nilai toleransi sosial dan memperluas manfaat ibadah kurban bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa melanggar batasan syariat yang berlaku.***
Artikel Terkait
Sharp Hadirkan Magonote 3 di Bandung dan Wilayah Priangan Timur, Tebar Ribuan Hadiah Sambut Idul Adha 2025
Jelang Idul Adha 2025, Wali Kota Viman Pastikan Ribuan Hewan Kurban di Kota Tasikmalaya Bebas PMK
Jelang Idul Adha 2025, Wajib Tahu! Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Fisik Sehat hingga Minimal Usia 2 Tahun
Waspada! Ini 4 Ciri Kambing yang Tidak Sah Jadi Kurban Idul Adha 2025, Jangan Sampai Salah Pilih Hewan
Harga Kambing Kurban Idul Adha 2025, Mulai Rp2 Juta hingga Rp6 Juta, Cek Perbandingan Antar Wilayah dan Rilis Baznas
5 Tips Pilih Kambing Kurban Sesuai Syariat Jelang Idul Adha 2025, Jangan Abaikan Usia dan Kesehatan Hewan!