Di sisi lain, pembagian daging kurban juga telah diatur oleh Nabi Muhammad saw dalam hadits sahih berikut:
"Makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Dari hadits itu, ulama menyimpulkan bahwa daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian:
- Dimakan oleh orang yang berkurban (shohibul qurban) dan keluarganya
- Diberikan kepada fakir miskin
- Disimpan untuk dikonsumsi di kemudian hari
Artinya, selama kurban tidak nadzar, maka dagingnya dapat dibagikan secara fleksibel, termasuk kepada non-Muslim jika memang dimaksudkan sebagai hadiah atau bentuk kebaikan antar sesama.
Dengan demikian, momen Idul Adha bisa menjadi ajang memperkuat nilai toleransi sosial dan memperluas manfaat ibadah kurban bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa melanggar batasan syariat yang berlaku.***