KPK Usut Dugaan Gratifikasi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Simak Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 21 September 2024 | 17:03 WIB
Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang kini tengah diselidiki oleh KPK atas dugaan gratifikasi terkait tumpangan jet pribadi.   (Instagram.com/@kaesangp)
Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang kini tengah diselidiki oleh KPK atas dugaan gratifikasi terkait tumpangan jet pribadi. (Instagram.com/@kaesangp)

Baca Juga: Nomor Telepon Gibran Rakabuming Bocor! Data Pribadi Terbongkar, Netizen Bereaksi dan Akses Akun Kaskus Fufufafa

4. Hidangan yang diberikan pada acara yang bersifat umum.

5. Penghargaan atas prestasi akademis atau non-akademis yang diperoleh dengan dana pribadi.

6. Keuntungan pribadi dari investasi atau kepemilikan saham, selama sesuai dengan aturan umum yang berlaku.

7. Manfaat bagi anggota koperasi pegawai, selama sesuai aturan koperasi yang berlaku secara umum.

Baca Juga: Potret Buruk Perundungan di Sekolah, Pembelajaran dari 5 Kasus Kekerasan Terhadap Siswa di Berbagai Daerah di Indonesia

8. Hadiah seminar atau acara kedinasan lainnya, seperti rapat atau pelatihan resmi.

9. Hadiah yang berkaitan dengan peningkatan kinerja, baik dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.

10. Kompensasi dari profesi di luar kedinasan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok pejabat atau ASN.

Meskipun daftar di atas memberikan pengecualian, kasus seperti pemberian tumpangan jet pribadi yang dialami Kaesang masih perlu diusut lebih lanjut oleh KPK.

Baca Juga: Bea Cukai Jalankan Operasi Gempur 2024 Terhadap Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Mengakibatkan Boncos Negara

Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam bentuk gratifikasi.

Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran

Ahli Telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, turut memberikan pandangannya mengenai klarifikasi yang diberikan Kaesang.

Menurutnya, Kaesang mencoba menenangkan publik dengan menegaskan bahwa perjalanan tersebut tidak melibatkan dana publik atau pelanggaran keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X