KPK Usut Dugaan Gratifikasi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Simak Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 21 September 2024 | 17:03 WIB
Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang kini tengah diselidiki oleh KPK atas dugaan gratifikasi terkait tumpangan jet pribadi.   (Instagram.com/@kaesangp)
Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang kini tengah diselidiki oleh KPK atas dugaan gratifikasi terkait tumpangan jet pribadi. (Instagram.com/@kaesangp)

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara, KPK Tetapkan Empat Tersangka

"Kaesang telah mengklarifikasi bahwa perjalanan tersebut tidak menggunakan dana publik, dan ini merupakan langkah untuk mengurangi kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran keuangan," ujar Roy dalam program televisi Rakyat Bersuara pada Selasa, 17 September 2024.

Namun, meskipun "nebeng" tidak tercantum dalam daftar gratifikasi yang dikecualikan, KPK tetap perlu menyelidiki kasus ini demi menjaga integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X