Mediapriangan.com - Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Biaya Haji 2025 turun secara signifikan, sebagai bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mengurangi beban calon jemaah haji.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR pada Senin, 6 Januari 2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, di mana Biaya Haji 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memimpin pertemuan yang juga dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i, serta jajaran pejabat terkait dari BP Haji dan BPKH.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, berdasarkan asumsi nilai tukar 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," ujar Nasaruddin Umar, Senin (6/1/2025).
BPIH terbagi atas dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah, dan Nilai Manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.
Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin juga menjelaskan bahwa Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78, atau 62% dari total BPIH. Sisanya, sebesar 38%, dialokasikan dari nilai manfaat, yaitu sekitar Rp33.978.508,01 per jemaah.
Proses Penetapan dan Kuota Haji
Hasil keputusan rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan besaran BPIH sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 tercatat sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.
Artikel Terkait
Tiga Langkah Besar Presiden Prabowo Subianto 2025, Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan
Kado Awal Tahun 2025, Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Simak Daftarnya!
Diskon Listrik PLN 50 Persen Mulai Berlaku! Ini Cara Mendapatkan dan Batas Maksimal Pembeliannya
10 Kondisi IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Panduan Pemanfaatannya di Rumah Sakit
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Ini Tips Jitu PLN Agar Diskon Token Listrik 50 Persen Bisa Optimal, Maksimalkan Promonya Agar Lebih Hemat
Peringatan Isra Miraj 2025, Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama
Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor
Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Menentang Penghapusan Aturan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya