Pemerintah Era Prabowo Turunkan Biaya Haji 2025, Menag Beberkan Detail Kesepakatan dan Perbandingan dengan 2024

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 8 Januari 2025 | 07:17 WIB
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan dan menurunkan biaya haji, termasuk pada tahun 2025.  (Instagram.com/@kemenag_ri)
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan dan menurunkan biaya haji, termasuk pada tahun 2025. (Instagram.com/@kemenag_ri)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Biaya Haji 2025 turun secara signifikan, sebagai bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mengurangi beban calon jemaah haji.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR pada Senin, 6 Januari 2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, di mana Biaya Haji 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memimpin pertemuan yang juga dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i, serta jajaran pejabat terkait dari BP Haji dan BPKH.

Baca Juga: Prabowo Subianto Canangkan Program Sekolah Rakyat Gratis, Fokus pada Anak Kurang Mampu dengan Sistem Boarding School

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, berdasarkan asumsi nilai tukar 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," ujar Nasaruddin Umar, Senin (6/1/2025).

BPIH terbagi atas dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah, dan Nilai Manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.

Baca Juga: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Program MBG Dimulai Hari Ini, Implementasi dari Palembang hingga Papua

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin juga menjelaskan bahwa Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78, atau 62% dari total BPIH. Sisanya, sebesar 38%, dialokasikan dari nilai manfaat, yaitu sekitar Rp33.978.508,01 per jemaah.

Proses Penetapan dan Kuota Haji

Hasil keputusan rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan besaran BPIH sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 tercatat sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Baca Juga: 3 Hal Penting Bagi Calon Mitra di Program Makan Bergizi Gratis yang Dimulai Hari Ini, dari Syarat hingga Proses Seleksi dari BGN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X