Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Jangan Sia-siakan Kesempatan, Ketahui Syarat dan Kriterianya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 22:08 WIB
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah ( Instagram.com/gamersisetiaabadi)
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah ( Instagram.com/gamersisetiaabadi)

Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program pembangunan 3 juta rumah gratis bagi masyarakat miskin.

Program 3 juta rumah gratis bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem dan memberikan hunian layak bagi golongan masyarakat kurang mampu.

Skema Program 3 Juta Rumah Gratis

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z Minang, menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung cicilan sebesar Rp600.000 per bulan untuk setiap rumah dengan tenor hingga 25 tahun.

Baca Juga: BLT BBM 2025 Sebesar Rp600.000 Segera Dicairkan, Berikut Syarat, Dokumen, dan Cara Mendapatkannya dengan Mudah

Bonny mengungkapkan bahwa meskipun kriteria penerima masih disusun, beberapa bocoran kriteria yang dapat diterima antara lain masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp1 juta dan pelanggan 450 kWh.

Proses Verifikasi dan Pelaksanaan Program

Bonny juga menjelaskan bahwa program ini akan melibatkan pembangunan rumah di 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan alokasi 25 unit rumah gratis untuk setiap desa.

Kepala desa akan mengusulkan nama-nama warganya yang memenuhi syarat ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Baca Juga: Jangan Buang Minyak Jelantah! Tukarkan dengan Uang, Begini Cara Mudah dan Cek Lokasi Penukarannya Disini!

Data yang diserahkan akan diverifikasi oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan kelayakan calon penerima.

Spesifikasi Rumah Gratis

Rumah yang akan dibangun memiliki tipe 36, dengan luas tanah sekitar 70 meter persegi dan nilai pagu sebesar Rp100 juta. Pemerintah menanggung cicilan sebesar Rp600.000 per bulan.

Bonny juga menjelaskan bahwa jika ada yang mampu membayar lebih, mereka dapat menambah cicilan hingga Rp1 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X