Meski Anggaran Dipangkas Ratusan Triliun, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Optimal dan Program Prioritas Tetap Berjalan

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Rabu, 12 Februari 2025 | 14:59 WIB
Pemotongan anggaran tidak akan pengaruhi kinerja pemerintah. (Kemenkeu)
Pemotongan anggaran tidak akan pengaruhi kinerja pemerintah. (Kemenkeu)

 

Mediapriangan.com - Dalam 100 hari pemerintahannya, Presiden Prabowo mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Anggaran kementerian dan lembaga negara, yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, mengalami pemangkasan besar demi penghematan.

Total pemotongan anggaran mencapai Rp306,69 triliun, yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rinciannya, Rp256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga, sementara Rp50,59 triliun merupakan pemangkasan transfer ke daerah.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan IKN Tak Akan Mangkrak Meski Ada Efisiensi Anggaran: Proyek Jangka Panjang yang Sudah Sesuai Rencana

Kebijakan efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Fokus Presiden Prabowo untuk manfaat langsung pada masyarakat

Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, dana yang dihemat akan digunakan untuk hal-hal yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Beberapa manfaat yang bisa diterima langsung oleh masyarakat di antaranya program MBG hingga sektor kesehatan.

Baca Juga: Anggaran IKN Dipangkas Drastis, Benarkah Proyek Dihentikan? Ini Penjelasan Menteri Sri Mulyani dan Langkah Pemerintah

“Seperti makan bergizi gratis, juga beberapa langkah seperti swasembada pangan, energi, kemudian perbaikan sektor kesehatan,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada 24 Januari 2025 lalu.

Ia menambahkan dengan pemotongan anggaran tersebut, akan ada langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas dari masyarakat yang makin unggul.

Pemangkasan anggaran dari kegiatan-kegiatan seremonial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X