- Mom Uung mencantumkan klaim "Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui" serta klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
- Mama Bear mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
Ketiga produk menggunakan klaim promosi seperti “Susu pelancar ASI” yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi BPOM
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menerapkan sanksi:
1. Pembatalan izin edar untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.
2. Penghentian produksi dan distribusi, termasuk penjualan online dan perintah penarikan produk dari peredaran.
3. Peringatan dan pelarangan iklan yang melanggar ketentuan.
BPOM juga telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk mengawasi penarikan produk dari pasaran.
Karena hal tersebut, BPOM meningatkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
ASI Booster Alami untuk Meningkatkan Produksi ASI
Menurut data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), sekitar 75% ibu baru melahirkan mulai menyusui bayinya, namun banyak yang berhenti dalam beberapa bulan pertama karena kekhawatiran tentang produksi ASI yang tidak cukup.
Faktanya, sebagian besar ibu sebenarnya memiliki produksi ASI yang cukup.
Artikel Terkait
Profil Brian Yuliarto, Guru Besar ITB yang Dilantik Prabowo sebagai Mendiktisaintek dengan Kekayaan Rp18,6 Miliar
Laura Meizani alias Lolly Muncul di Vlog Nikita Mirzani, Curhat Soal Konflik dan Ngaku Kini Sadar Betapa Sayangnya Mimi
Prabowo Tegas Larang Pakai Minyak Goreng Berulang di Makan Bergizi Gratis, Ini Bahaya Serius yang Bikin Ngeri!
Liana Tasno, Dirut PSIM Yogyakarta yang Dulu Tomboy Kini Bawa Klub Promosi ke Liga 1 dan Targetkan Juara!
Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oren Usai 4 Kali Mangkir dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan
9 Tuntutan Aksi Puncak ‘Indonesia Gelap’ di Jakarta Saat Istana Lantik Kepala Daerah, Ribuan Aparat Siaga