13 Konsumen Meikarta Terima Refund Rp3,5 M Lebih Cepat, Menteri PKP Puji Komitmen James Riady dan Lippo Group

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:24 WIB
Pertemuan mediasi CEO Lippo Group James Riady dengan para konsumen Meikarta.   (laman resmi pkp.go.id)
Pertemuan mediasi CEO Lippo Group James Riady dengan para konsumen Meikarta. (laman resmi pkp.go.id)

Mediapriangan.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa proses pengembalian dana (refund) telah mulai dilakukan oleh Lippo Group melalui Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Hal ini, menjadi kabar baik bagi sebagian konsumen Apartemen Meikarta. Sebanyak 13 konsumen telah menerima refund dengan nilai total mencapai Rp3,5 miliar.

Proses ini berlangsung lebih cepat dari kesepakatan awal dalam mediasi pertama yang digelar pada 23 April 2025, yang menetapkan batas waktu maksimal pengembalian dalam kurun tiga bulan.

Baca Juga: Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun Sudah Masuk ke Istana, Mensesneg Sebut Diterima tapi Belum Ada Pembahasan Khusus

“Sudah ada 13 orang konsumen Meikarta yang telah dilakukan pengembalian dana dengan total anggaran Rp3,5 miliar,” ujar Maruarar dalam keterangan resmi dari Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Maruarar memberikan apresiasi kepada CEO Lippo Group, James Riady, yang dinilai menepati komitmennya terhadap konsumen.

“Saya memberikan apresiasi pada James Riady yang menepati janjinya untuk mengembalikan dana konsumen,” ujarnya.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Kian Santer, Istana Buka Suara, Prabowo Evaluasi Rutin tapi Belum Ada Pembahasan Resmi

Pada pertemuan lanjutan yang juga dihadiri James Riady dan perwakilan konsumen, Maruarar menyampaikan bahwa refund dilakukan kurang dari satu bulan, jauh lebih cepat dari batas waktu yang telah disepakati.

Meskipun pengembalian baru mencakup sekitar 11 persen dari total 124 konsumen yang mengajukan pengaduan, Menteri PKP menegaskan bahwa proses akan terus berjalan hingga semua konsumen menerima haknya. Total nilai refund yang ditargetkan mencapai Rp30 miliar.

“Saya sudah berusaha membantu bapak dan ibu konsumen Meikarta. Maaf kalau saya belum bisa membuat semuanya senang, tapi saya akan terus memberikan yang terbaik,” katanya.

Baca Juga: Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, DPR Tegaskan Bisa Hambat Birokrasi Gesit!

Sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian kasus Meikarta, Kementerian PKP juga telah meluncurkan platform BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan), yang memfasilitasi pengaduan konsumen terkait perumahan.

Maruarar juga menegaskan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan permasalahan Meikarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X