Mediapriangan.com - Wacana perpanjangan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi mengajukan usulan tersebut kepada Presiden, DPR RI, dan Kementerian PAN-RB.
Dalam dokumen usulan tersebut, KORPRI menginginkan agar batas usia pensiun ditingkatkan secara bertahap, tergantung pada jenjang jabatan.
Misalnya, pejabat pimpinan tinggi (JPT) utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I pada 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II pada 62 tahun, serta jabatan struktural lainnya seperti Eselon III dan IV pada 60 tahun.
Sementara itu, jabatan fungsional utama disarankan dapat aktif hingga usia 70 tahun.
Merespons hal itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan pandangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Muzani menyoroti kemungkinan dampak dari kebijakan ini terhadap proses rekrutmen ASN di masa mendatang.
“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin ya,” ujar Muzani.
Baca Juga: Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, DPR Tegaskan Bisa Hambat Birokrasi Gesit!
Meski demikian, Muzani tetap melihat sisi positif dari usulan tersebut.
Ia berharap bahwa jika usia kerja ASN diperpanjang, maka hal tersebut juga diiringi dengan peningkatan profesionalitas dan mutu layanan publik.
“Jadi, harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun, profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya perkara efisiensi anggaran atau beban keuangan negara, tetapi juga menyangkut bagaimana negara bisa mendapatkan manfaat maksimal dari para ASN senior yang masih produktif.
Artikel Terkait
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Tanjungjaya, H. Dony Maryadi Oekon Ajak Warga Tasikmalaya Pahami Nilai Kebangsaan
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Harus Selfie di KRL, MRT, atau Transjakarta untuk Laporan
Tak Semua Kena Aturan! Ini Daftar ASN yang Dikecualikan dari Kewajiban Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Tunjangan Guru ASN Daerah 2025 Capai Rp66,92 Triliun, Kemenkeu Ungkap Rincian Penyaluran per Provinsi dan Mekanismenya
Usulan Korpri, ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Rinciannya untuk Jabatan Struktural dan Fungsional
Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, DPR Khawatir Fresh Graduate Kehilangan Peluang Jadi PNS