Usulan Naikkan Usia Pensiun ASN, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Wanti-wanti Dampaknya pada Rekrutmen Pegawai Baru

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 16:04 WIB
Potret Ketua MPR RI - yang memberi respon tentang wacana tentang menaikkan batas usia pensiun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).   (Instagram/ahmadmuzani2)
Potret Ketua MPR RI - yang memberi respon tentang wacana tentang menaikkan batas usia pensiun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). (Instagram/ahmadmuzani2)

“Bukan sekadar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka (ASN),” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memperjuangkan usulan ini dengan menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri PAN-RB.

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan dalam sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari situs resmi BKN pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Usulan Korpri, ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Rinciannya untuk Jabatan Struktural dan Fungsional

Menurutnya, penambahan usia pensiun sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan bertujuan untuk memberi ruang lebih bagi pengembangan karier serta keahlian para ASN.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan.

Ia juga menekankan pentingnya rasa aman dan kenyamanan bekerja bagi para ASN sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas birokrasi.

“Tenang bekerjanya teman-teman, ya ini salah satu tujuannya untuk teman-teman mengejar kefungsionalannya,” tutup Zudan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X