Yusril Beberkan Alasan Hambali Tak Bisa Pulang ke Indonesia Usai Bebas dari Guantanamo, Ini Status Kewarganegaraannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 15 Juni 2025 | 11:51 WIB
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali.  (Instagram/yusrilihzamhd)
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali. (Instagram/yusrilihzamhd)

Mediapriangan.com - Encep Nurjaman alias Hambali, sosok yang disebut-sebut sebagai otak di balik aksi teror Bom Bali 2002, hingga kini masih mendekam di penjara Guantanamo, Kuba.

Meski masa hukumannya segera berakhir, kepulangannya ke tanah air belum tentu akan terjadi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia belum dapat memastikan status kewarganegaraan Hambali.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Presiden Prabowo Akan Turun Tangan dan Ambil Keputusan dalam Waktu Dekat

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangan resminya kepada media pada, Sabtu, 14 Juni 2025.

Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa hingga saat ini belum ada bukti resmi dan valid yang menyatakan bahwa Hambali adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

“Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Cuaca Makkah Tembus 46 Derajat Celsius, PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Paksakan Ibadah Sunnah Jelang Pulang ke Tanah Air

Permasalahan utama yang dihadapi pemerintah berkaitan erat dengan prinsip kewarganegaraan tunggal (single citizenship) yang dianut oleh Indonesia.

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dijelaskan, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya jika dengan sadar menerima kewarganegaraan asing.

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Yusril.

Baca Juga: 5 Fakta Film Ballerina di Dunia John Wick! Aksi Brutal Ana de Armas hingga Debut Sooyoung SNSD di Hollywood!

“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tambahnya.

Dalam kasus Hambali, kata Yusril, pihaknya masih menunggu dokumen resmi yang dapat memastikan apakah benar ia telah melepaskan status WNI atau belum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X