Ramai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Jokowi Tegaskan Langkah Tegas Bisa Ditempuh Jika Alam Terancam

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 16 Juni 2025 | 19:08 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (menpan.go.id)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (menpan.go.id)

 

Mediapriangan.com - Isu pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini menarik perhatian publik, tak terkecuali Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan sikap terhadap keberlanjutan aktivitas tambang yang belakangan menuai kritik tajam.

Jokowi menilai bahwa pengelolaan izin tambang merupakan urusan kementerian teknis, dan perizinan yang ada telah diberikan sejak lama.

Baca Juga: Tim Hukum Jokowi Tolak Pamer Ijazah, Singgung Risiko Chaos Nasional jika Tuduhan Tanpa Bukti Dibiarkan

Namun demikian, ia tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat atas dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari operasi pertambangan tersebut.

Raja Ampat sendiri selama ini dikenal sebagai surga bawah laut Indonesia yang menjadi destinasi pariwisata unggulan dunia.

Kekayaan ekosistemnya menjadikan wilayah ini sebagai simbol penting konservasi, sehingga wajar jika keberadaan tambang nikel menimbulkan kegelisahan.

Baca Juga: Hasan Nasbi, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Sulit, Pemerintah Pusat yang Berwenang Ambil Keputusan

Presiden mengaku belum melihat langsung kondisi lapangan terkait aktivitas pertambangan yang dimaksud.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila terbukti merusak lingkungan, maka penghentian aktivitas bahkan pencabutan izin bisa menjadi opsi yang ditempuh.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mencabut izin operasi empat perusahaan tambang yang dinilai bermasalah di wilayah Raja Ampat.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Janji Tuntaskan Sengketa Wilayah dalam Waktu Dekat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X