Kemendagri Ungkap Fakta Baru Sengketa Pulau Trenggalek-Tulungagung, Ternyata Bukan 13, Tapi 16 Pulau Masuk Jatim

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 24 Juni 2025 | 21:17 WIB
Foto Ilustrasi - Kemendagri sebut 13 pulau sengketa Trenggalek-Tulungagung sementara masuk wilayah Jawa Timur.  (Freepik.com)
Foto Ilustrasi - Kemendagri sebut 13 pulau sengketa Trenggalek-Tulungagung sementara masuk wilayah Jawa Timur. (Freepik.com)

Mediapriangan.com - Perselisihan wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung mengenai pulau-pulau pesisir akhirnya mendapat kejelasan dari pemerintah pusat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberikan klarifikasi mengenai status wilayah yang sebelumnya disebut sebagai 13 pulau sengketa.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, diketahui bahwa jumlah pulau yang diperebutkan sebenarnya berjumlah 16, bukan 13 seperti yang ramai diberitakan.

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Tegaskan Tak Ada Pulau di RI Bisa Dimiliki Penuh, Isu Penjualan Anambas Jadi Sorotan!

"Pulau yang disengketakan selama ini disampaikan ada 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan dari Trenggalek," kata Tomsi dalam konferensi pers, Selasa, 24 Juni 2025.

Masuk Sementara ke Wilayah Administrasi Provinsi Jatim

Untuk menghindari konflik antarwilayah yang berlarut-larut, Kemendagri mengambil langkah sementara dengan memasukkan seluruh 16 pulau ke dalam administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keputusan ini bukan penetapan permanen, melainkan bagian dari proses penataan wilayah yang masih terus dikaji.

Baca Juga: Setelah Kasus 4 Pulau Aceh-Sumut Selesai, Wamendagri Ungkap 43 Pulau RI Kini Masuk Daftar Sengketa Baru

"Kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung," jelas Tomsi lebih lanjut.

Langkah Mediasi Terus Berlanjut

Kemendagri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa ini secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas penataan batas wilayah yang melibatkan perwakilan dari kedua kabupaten serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Tito Ungkap Dokumen Kunci Kepmendagri 1992 Jadi Dasar Legalitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X