Menteri ATR Bongkar Dugaan Pulau di Bali dan NTB Dikuasai Asing, Sudah Dibangun Resor hingga Rumah Mewah!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 2 Juli 2025 | 15:00 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.  (Instagram/nusronwahid)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Instagram/nusronwahid)

 

Mediapriangan.com - Dugaan penguasaan pulau-pulau kecil oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu perhatian serius dari pemerintah pusat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan kekhawatirannya soal kepemilikan ilegal atas pulau-pulau strategis tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 1 Juli 2025, Nusron mengungkap bahwa sejumlah pulau yang berada di dua provinsi pariwisata itu secara kasat mata telah dimanfaatkan oleh pihak asing.

Baca Juga: Digeledah Kejagung, Rumah Bos Sritex Simpan Miliaran Rupiah dalam Plastik Kartun Disney! Ini Temuan Lengkapnya

"Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing," ucap Nusron dalam forum tersebut.

"Ada di Bali dan di NTB," sambungnya.

Menurut Nusron, meskipun belum ada data lengkap mengenai legalitas kepemilikan, sejumlah pulau terlihat telah dibangun menjadi properti mewah, seperti rumah tinggal dan resor atas nama asing.

Baca Juga: 7 Tersangka Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi Ditangkap, Salib Dirusak hingga Motor Dihancurkan!

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan dokumen serta proses peralihan hak atas tanah tersebut.

"Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor atas nama asing," tambah Nusron.

Menanggapi kondisi ini, Kementerian ATR/BPN telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi langsung di lapangan, termasuk menelusuri dokumen legal serta status hukum dari lahan-lahan yang diduga telah dikuasai tersebut.

Baca Juga: Kejagung Usut Kasus Chromebook Kemendikbud, Pihak Google Diperiksa, Marketingnya Akan Kami Panggil

"Kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh," tegas Nusron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X