Menteri ATR Bongkar Dugaan Pulau di Bali dan NTB Dikuasai Asing, Sudah Dibangun Resor hingga Rumah Mewah!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 2 Juli 2025 | 15:00 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.  (Instagram/nusronwahid)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Instagram/nusronwahid)

Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kepemilikan pulau oleh warga negara asing tidak diperbolehkan di Indonesia. Yang dimungkinkan hanya bentuk kerja sama pengelolaan, bukan kepemilikan secara langsung.

"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tandasnya.

Baca Juga: Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel dalam Sidang Impor Gula, Itu Bukan Penugasan, Tapi Melunasi Utang

Temuan ini turut mengundang perhatian DPR RI yang menyoroti potensi pelanggaran hukum serta ancaman terhadap kedaulatan wilayah jika praktik seperti ini terus dibiarkan.

Selain itu, kekhawatiran mengenai kerugian negara dan kontrol atas aset strategis juga menjadi sorotan utama.

Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas dan memastikan bahwa aturan pertanahan nasional ditegakkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X