Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kepemilikan pulau oleh warga negara asing tidak diperbolehkan di Indonesia. Yang dimungkinkan hanya bentuk kerja sama pengelolaan, bukan kepemilikan secara langsung.
"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tandasnya.
Temuan ini turut mengundang perhatian DPR RI yang menyoroti potensi pelanggaran hukum serta ancaman terhadap kedaulatan wilayah jika praktik seperti ini terus dibiarkan.
Selain itu, kekhawatiran mengenai kerugian negara dan kontrol atas aset strategis juga menjadi sorotan utama.
Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas dan memastikan bahwa aturan pertanahan nasional ditegakkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.***
Artikel Terkait
OTT KPK Libatkan Anak Buahnya, Menteri PU Dody Hanggodo, Tak Akan Ditutupi, Tapi Junjung Praduga Tak Bersalah
Anak Buah Terjaring OTT KPK di Sumut, Menteri PU Dody Hanggodo Siap Evaluasi Total Pejabat dari Eselon 1 hingga PPK
Naik Gunung Bukan Seperti ke Mal, Menteri Kehutanan Raja Juli Ingatkan Butuh Edukasi dan Persiapan Sebelum Mendaki
OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Dody Hanggodo Siap Evaluasi Total Jika Dapat Restu Presiden Prabowo
Menlu Sugiono Akui Kekosongan Dubes di Negara Penting, Janji Kirim Nama Calon ke DPR Dalam Dua Hari
Menlu Sugiono Akui Sulit Cari Calon Dubes, Pastikan Tugas Diplomatik Tetap Jalan Meski Beberapa Pos Masih Kosong
Menpan-RB Tegaskan WFA Bukan Kewajiban bagi ASN, Hanya Berlaku Jika Instansi Sudah Siap Jalankan Sistemnya
Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel dalam Sidang Impor Gula, Itu Bukan Penugasan, Tapi Melunasi Utang