Mediapriangan.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan bagian dari hak istimewa yang dimiliki presiden berdasarkan konstitusi.
“Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang Undang Dasar kita kepada Presiden,” ujar Jokowi kepada wartawan saat ditemui di Solo pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Jokowi meyakini bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara gegabah, melainkan telah melalui pertimbangan matang dari berbagai sisi.
“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik, sudah dihitung semuanya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memastikan bahwa hubungannya dengan Presiden Prabowo tetap terjalin baik, tidak terpengaruh oleh kebijakan yang diambil.
“Baru saja beliau ke rumah, baru aja kita ngebakmi bareng sampai jam 12 malem,” ujarnya santai.
Pertemuan tersebut berlangsung saat Prabowo menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang digelar di Solo belum lama ini.
Kebersamaan itu menjadi sinyal bahwa komunikasi politik antara kedua tokoh nasional masih terjalin erat.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto telah mengeluarkan abolisi untuk ekonom senior Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bela Tom Lembong, Soroti Vonis Korupsi Gula, 'Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Demi Keadilan Hukum'
Sindiran Tajam Djarot soal Kasus Hasto dan Tom Lembong, Korupsi Segede Gajah Dibiarkan, yang Kecil Dikejar-kejar!
Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Korupsi Impor Gula, Pengacara, Tak Ada Niat Jahat, Namanya Harus Dibersihkan!
Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Ini Alasan Mengejutkan dari Pemerintah!
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Kejagung Bungkam dan Pilih Pelajari Skandal Korupsi Gula Ini Dulu
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Singgung Langkah Hukum Selanjutnya