KPAI Desak Pemerintah Blokir Gim Online yang Langgar UU ITE dan Berpotensi Membahayakan Anak

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 11 Agustus 2025 | 16:54 WIB
Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak.  (Unsplash/jeshoots)
Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak. (Unsplash/jeshoots)

Mediapriangan.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa pemerintah memiliki mandat penuh untuk menutup akses platform gim online jika terbukti melanggar ketentuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan merugikan anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menyebut kewenangan itu tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas,” ujar Kawiyan kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Laporkan Perundungan Anak ke KPAI, Bukan Karena SA Mengadu, tapi Gara-gara Konten Psikolog

Ia menjelaskan, Pasal 16A UU ITE mewajibkan PSE memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses produk, fitur, maupun layanan mereka.

Jika kewajiban ini diabaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokir,” tegasnya.

Kawiyan menilai pelanggaran terhadap Pasal 16A yang berimplikasi pada terlanggarnya hak-hak anak berpotensi memicu dampak serius bagi korban.

Baca Juga: KPAI Soroti Program Siswa Nakal ke Barak TNI, Minta Dedi Mulyadi Evaluasi dan Libatkan Orang Tua di Tahap Lanjutan

Oleh karena itu, ia mendorong Komdigi segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan ada atau tidaknya korban.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur kewajiban detail bagi PSE untuk memastikan keamanan anak di ranah digital.

Jika aturan ini diabaikan, lanjut Kawiyan, sanksi tegas harus diberlakukan. "Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X