OJK Terbitkan POJK UMKM, Wajibkan Bank dan LKNB Dorong Pembiayaan Demi Percepatan Pemulihan Ekonomi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 17 September 2025 | 06:38 WIB
Ilustrasi - OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan.  (ojk.co.id)
Ilustrasi - OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan. (ojk.co.id)

Mediapriangan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru untuk mendorong pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinilai tertinggal dibanding sektor lain.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku efektif dua bulan setelah pengesahan.

Langkah ini diambil menyusul data OJK per Juli 2025 yang mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan, jauh tertinggal dari kredit korporasi yang meningkat 9,59 persen, serta sektor lain seperti pertambangan yang melonjak 20,69 persen dan jasa yang tumbuh 19,17 persen.

Baca Juga: OJK Turunkan Target Kredit 2025 Jadi 8,99 Persen, Perbankan Diminta Realistis Atur Ekspansi di Tengah Ekonomi Melambat

Dorong Bank Lebih Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan perlunya langkah konkret agar sektor UMKM bisa segera terdorong.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Senin 15 September 2025.

Ia menjelaskan, kebutuhan UMKM sangat beragam — mulai dari usaha mikro yang membutuhkan akses cepat dan sederhana, hingga usaha menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.

Baca Juga: Kerugian Akibat Pinjol dan Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun, OJK Peringatkan Risiko di Era Digitalisasi

Integrasi Teknologi dan Insentif

POJK UMKM tidak hanya memudahkan persyaratan, tetapi juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan skema pembiayaan baru yang lebih fleksibel.

Selain itu, OJK menyiapkan insentif bagi bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) yang serius meningkatkan porsi kredit UMKM.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menjadikan UMKM sebagai prioritas, bukan sekadar pelengkap dalam strategi pembiayaan perbankan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X