Misteri Dugaan Bobol RDN di BCA Rugikan Sekuritas Rp70 Miliar, OJK Turun Tangan Perketat Aturan Transfer Dana

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 18 September 2025 | 21:07 WIB
Foto Ilustrasi - Kasus dugaan pembobolan RDN di BCA menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. (Unsplash/rubensukatendel)
Foto Ilustrasi - Kasus dugaan pembobolan RDN di BCA menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. (Unsplash/rubensukatendel)

Mediapriangan.com - Isu dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) PT Panca Global Sekuritas (PGS) di Bank BCA menghebohkan publik. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp70 miliar dan memicu kekhawatiran akan keamanan dana investor.

Kasus ini mencuat usai PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), induk usaha PGS, melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pada 9 September 2025.

Aktivitas itu berupa penarikan dana berulang dalam waktu cepat, bahkan dana dialihkan ke rekening di luar daftar whitelist yang sebelumnya telah didaftarkan PGS.

Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim MK Beri Dissenting Opinion dan Desak Perbaikan dengan Keterbukaan Publik

“Pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS (whitelist),” tulis manajemen PEGE dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/9/2025).

Manajemen PGS menegaskan bahwa dana pada RDN terdampak telah dikembalikan pada 10 September 2025, sekaligus menonaktifkan sistem yang diduga mengalami gangguan.

Mereka berkomitmen melindungi kepentingan nasabah agar tidak merugi.

OJK Turun Tangan, Aturan Transfer Diperketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung merespons kasus ini dengan menyetujui pembatasan layanan RDN.

Baca Juga: Kemendagri Panggil Wali Kota Prabumulih, Ungkap Mutasi Kepsek SMPN 1 Tak Sesuai Aturan hingga Teguran Partai

Kini, penarikan dana hanya bisa dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening yang telah masuk whitelist, serta layanan RDN dihentikan pada hari libur.

“Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Kamis (18/9/2025).

Inarno menambahkan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus melakukan investigasi dan siap mengambil langkah tambahan jika diperlukan.

Baca Juga: Masalah Pendanaan Kopdes Merah Putih Tuntas, Zulhas Puji Menkeu Purbaya, 6 Bulan Selesai dalam 30 Menit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X