Terkini Kasus Keracunan MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara, Pemerintah Wajibkan Sertifikat Higienis dan Ahli Gizi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 29 September 2025 | 06:21 WIB
Pemerintah berniat melakukan evaluasi total terhadap program MBG dengan melakukan penutupan sementara dapur SPPG bermasalah sampai menyiapkan ahli gizi dari Kemenkes.  (Indonesia.go.id)
Pemerintah berniat melakukan evaluasi total terhadap program MBG dengan melakukan penutupan sementara dapur SPPG bermasalah sampai menyiapkan ahli gizi dari Kemenkes. (Indonesia.go.id)

Kepala BGN, Dadan Hindayana, melaporkan langsung temuan KLB MBG kepada Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan data BGN, pada periode 6 Januari–31 Juli 2025, terdapat 2.391 SPPG yang beroperasi dengan 24 kasus KLB. Namun sejak 1 Agustus–27 September 2025, jumlah SPPG melonjak menjadi 7.244 unit dengan 47 kasus KLB.

“Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena SDM masih membutuhkan jam terbang,” kata Dadan.

Baca Juga: Rekam Jejak Emas Jonatan Christie Usai Juara Korea Open 2025, Bukti Konsistensi dari Asian Games hingga All England

Kemenkes Siapkan Ahli Gizi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan Kemenkes akan membantu memperkuat standar layanan gizi di seluruh SPPG.

“Ahli gizinya sedang saya persiapkan. Untuk sementara akan kita bantu dari Kemenkes,” ujarnya.

Budi menargetkan seluruh dapur SPPG memenuhi standar kebersihan, kompetensi tenaga, dan alur proses masak sesuai protokol dalam satu bulan ke depan.

Baca Juga: Atlet Muda Ciamis Sumbang Prestasi di POPDA XIV Jawa Barat 2025, Peringkat Naik ke-16, Ini Dia Peraih Medalinya

Keselamatan Generasi Jadi Fokus Utama

Pemerintah menegaskan program MBG tetap berjalan sebagai prioritas nasional. Namun, tata kelola dan pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.

“Insiden ini bukan hanya soal angka korban, tapi tentang keselamatan generasi penerus. Karena itu, tata kelola harus diperbaiki secara cepat dan menyeluruh,” tegas Zulhas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X