Dominasi Pertamina Sentuh 92 Persen, DPR Kritik Keras Pembatasan Impor BBM Swasta yang Dinilai Rugikan Pasar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 22:15 WIB
Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka.  (Foto: Engin Akyurt via Pixabay)
Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka. (Foto: Engin Akyurt via Pixabay)

Mediapriangan.com - Polemik penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina kembali memicu sorotan publik.

Sejumlah operator menilai kandungan etanol 3,5% yang terkandung dalam produk Pertamina tidak sesuai dengan standar teknis yang mereka terapkan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya pasokan BBM non-subsidi sekaligus memperlihatkan ketidakpastian arah regulasi di sektor hilir migas.

Baca Juga: Shell Indonesia Curhat BBM Langka, Kuota Impor 110 Persen Disebut Habis, Pertamina Jadi Jalan Keluar?

Perbedaan spesifikasi teknis menjadi alasan utama mengapa sejumlah SPBU swasta menolak produk tersebut.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Totok Daryanto, menegaskan bahwa SPBU swasta memiliki hak untuk menetapkan standar teknisnya.

“Kita harus hormati standarisasi BBM swasta. Kita tidak bisa memaksakan untuk mengikuti standar Pertamina,” ujarnya, Jumat 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Kolaborasi BBM Masih Buntu, VIVO dan BP-AKR Batalkan Beli Base Fuel Pertamina Gara-gara Kandungan Etanol

Totok juga menilai kebijakan pembatasan impor BBM untuk SPBU swasta kontraproduktif. Menurutnya, langkah itu hanya memperkeruh pasar dan berpotensi menyebabkan kelangkaan.

“Malah seharusnya pemerintah buka selebar-lebarnya impor BBM agar rakyat bisa dapat harga yang murah,” tambahnya.

Dari sisi pengamat, Sunardi Panjaitan menilai lemahnya koordinasi kebijakan energi membuat masalah ini kian rumit.

“Pertamina memang ditugaskan pemerintah sebagai penyedia utama, tapi standar teknis harus disepakati bersama, tidak semau Pertamina,” jelasnya.

Baca Juga: Meski BBM Pertamina Sudah Tiba dan Ada Kesepakatan, SPBU Swasta Masih Kosong, Ini Penjelasan Dirjen Migas

Kritik juga datang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga antitrust tersebut menyoroti Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang membatasi tambahan impor untuk badan usaha swasta hanya 7.000–44.000 kiloliter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X