17,5 Juta Pekerja UMKM Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Dorong Sektor UMKM Naik Kelas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan bagi jutaan pekerja UMKM agar dapat bekerja lebih produktif dan aman. (Dok. BPJS)
BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan bagi jutaan pekerja UMKM agar dapat bekerja lebih produktif dan aman. (Dok. BPJS)

 

Mediapriangan.com - Sebanyak 17,5 juta pekerja dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini telah resmi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Capaian ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja dan pelaku usaha kecil di Indonesia. Pemerintah berharap jumlah tersebut akan terus meningkat sebagai bagian dari upaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi bagi seluruh warga negara, termasuk pekerja UMKM. Hal itu ia sampaikan dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang berlangsung di Politeknik Pariwisata NTB pada Selasa (16/9/2025).

“Intinya kami mendukung UMKM ini, bagaimana naik kelas dan meningkatkan produktivitas,” ujarnya dalam keterangan resmi. Menurutnya, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman, meningkatkan semangat kerja, dan mengurangi beban risiko jika terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Budaya K3, Dorong Pencegahan Kecelakaan Kerja Lewat Program Promotif dan Preventif

Secara keseluruhan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh sektor, formal, informal, jasa konstruksi, dan pekerja migran, mencapai 40,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, 17,5 juta di antaranya berasal dari sektor UMKM.

“Jadi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih inklusif. Bisa menjangkau lebih banyak pekerja di sektor UMKM,” katanya.

Hingga 31 Agustus 2025, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan lebih dari 955 ribu pekerja UMKM dan ahli waris, dengan nilai total Rp 14,5 triliun. Program ini juga mencakup beasiswa bagi 5.743 anak pekerja UMKM dengan nilai Rp 21,6 miliar.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Sosialisasi Aplikasi JMO di PT Sansan Saudaratex Jaya, Permudah Klaim JHT Online

Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja UMKM.

“Perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu hal yang juga akan terus ia perjuangkan bagi para pekerja UMKM,” ujarnya. Ia berharap sektor ini dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

UMKM saat ini menjadi tulang punggung perekonomian dengan jumlah mencapai 56,14 juta unit usaha. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 60,51 persen dan menyerap hingga 97 persen tenaga kerja nasional.

“Kita tahu peran UMKM yang cukup vital, pemerintah perlu mendorong sektor tersebut untuk terus tumbuh dan naik kelas. Salah satunya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Helvi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Sopir Bus di Terminal Indihiang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X