Menkeu Purbaya Tegas Tolak Burden Sharing, Sebut Tak Akan Campur Kebijakan Fiskal dan Moneter Lagi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:24 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan penolakan terhadap kebijakan burden sharing bunga utang SBN bersama Bank Indonesia demi menjaga independensi moneter. (Dok. Menkeuri)
Menkeu Purbaya menegaskan penolakan terhadap kebijakan burden sharing bunga utang SBN bersama Bank Indonesia demi menjaga independensi moneter. (Dok. Menkeuri)

Mediapriangan.com - Menteri Keuangan (Menkeu Purbaya) Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi melanjutkan kebijakan burden sharing bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) bersama Bank Indonesia (BI).

Pernyataan tegas itu disampaikan Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Ia menilai kebijakan berbagi beban antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sudah tidak relevan diterapkan dalam kondisi ekonomi nasional saat ini.

“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” kata Purbaya.

Kebijakan burden sharing sebelumnya diterapkan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2019 untuk menjaga daya tahan ekonomi. Namun, menurut Menkeu, mekanisme itu tidak boleh menjadi kebiasaan karena bisa mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter yang seharusnya berjalan independen.

“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” terang Purbaya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Akui Pernyataan Jokowi soal Whoosh “Ada Betulnya Sedikit”, tapi Ungkap Fakta yang Belum Terlihat

Jaga Independensi Bank Indonesia

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan moneter harus tetap steril dari kepentingan politik maupun kebijakan fiskal jangka pendek. Pemisahan peran antara pemerintah dan Bank Indonesia dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kredibilitas pasar keuangan nasional.

Sebelumnya, kebijakan burden sharing sempat diatur dalam Keputusan Bersama antara BI dan Kemenkeu pada September 2025 untuk mendukung program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih dalam rangka Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dalam mekanisme itu, bunga SBN dibagi antara BI dan Kemenkeu sebagai bentuk kontribusi bersama terhadap pembiayaan ekonomi rakyat.

Namun kini, Purbaya menegaskan langkah tersebut tidak akan dilanjutkan dan hanya akan digunakan dalam kondisi darurat seperti saat pandemi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Razia Balpres, Aksi Tegas Berantas Mafia Baju Bekas Senilai Rp112 Miliar

Belajar dari Pandemi dan Fokus pada Disiplin Fiskal

Kebijakan burden sharing pada masa pandemi terbukti efektif menjaga stabilitas ekonomi nasional. Saat itu, Bank Indonesia menanggung bunga pembiayaan sektor kesehatan, vaksinasi, dan bantuan sosial, sementara pemerintah memulihkan sektor usaha dan lapangan kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X