ICW Soroti Dugaan Jual Beli SPPG Eks Pimpinan BGN, Sebut Ada Kejahatan Terstruktur dan Sistematis

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 14 Juni 2026 | 08:02 WIB
ICW menilai dugaan jual beli SPPG yang menyeret eks pimpinan BGN mengindikasikan kejahatan terstruktur dan sistematis.   (Instagram/kejaksaan.ri)
ICW menilai dugaan jual beli SPPG yang menyeret eks pimpinan BGN mengindikasikan kejahatan terstruktur dan sistematis. (Instagram/kejaksaan.ri)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus dugaan jual beli SPPG yang menyeret eks pimpinan BGN tidak dapat diselesaikan hanya dengan pergantian pejabat. Lembaga antikorupsi tersebut menilai persoalan yang muncul dalam dugaan jual beli SPPG perlu dibongkar hingga menyentuh akar persoalan dan sistem yang melatarbelakanginya.

Sorotan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Menurut ICW, proses hukum yang berjalan harus menjadi momentum untuk mengungkap dugaan praktik yang lebih luas.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengapresiasi langkah penegak hukum dalam mengusut perkara yang melibatkan eks pimpinan BGN. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan individu tanpa perbaikan sistem berpotensi memunculkan persoalan serupa di masa mendatang.

Baca Juga: MBG Disetop untuk Sekolah Elite, Kepala BGN Ungkap Refocusing di Tengah Sorotan Titik SPPG Membengkak

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk membongkar rasanya penting untuk kita beri apresiasi, tapi hanya mengganti pemain tapi tidak mengganti struktur atau sistem dalam BGN hanya akan menjadi roda setan begitu saja,” ucap Wana dalam siniar yang tayang di YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Dalam penjelasannya, ICW kembali mengungkap hasil penelitian yang dilakukan saat program Makan Bergizi Gratis mulai berjalan pada awal 2025. Penelusuran tersebut difokuskan pada kepemilikan SPPG dan pihak-pihak yang berada di balik yayasan penyelenggara.

“Pada 2025, kami mencoba untuk melakukan investigasi terkait dengan kepemilikan atau afiliasi SPPG. Pada saat itu, kami melakukan penelusuran terhadap 102 yayasan yang kemudian hasilnya menarik,” kata Wana.

Baca Juga: Koalisi MBG Watch Datangi Kantor BGN, Desak Audit Program Makan Bergizi Gratis dan Evaluasi Total

“Pertama, dari 102 yayasan yang kami pantau, 28 yayasan di antaranya itu terafiliasi, patut diduga dengan partai politik,” lanjutnya.

Menurut ICW, temuan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan SPPG berpotensi menjadi ruang yang dimanfaatkan kelompok tertentu untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Selain afiliasi politik, investigasi juga menemukan keterkaitan sejumlah yayasan dengan birokrat dan aparat negara.

Dari hasil penelusuran itu, sekitar 12 yayasan disebut memiliki hubungan dengan birokrat pemerintah. Enam di antaranya terafiliasi dengan kalangan militer, satu yayasan dengan kepolisian, dan satu lainnya dengan kejaksaan.

Baca Juga: Kasus Korupsi BGN Makin Panas, Pengacara Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Terkait Izin SPPG

“Kami ingin menggambarkan bahwa kepemilikan SPPG itu menjadi ruang bagi elite atau kelompok-kelompok tertentu yang ingin mendulang rente (keuntungan) begitu,” jelasnya.

ICW juga menyoroti perkembangan penyidikan dugaan jual beli SPPG yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dalam pandangan lembaga tersebut, perkara yang menyeret eks pimpinan BGN memiliki indikasi kejahatan terstruktur dan sistematis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X