Kasus Korupsi BGN Makin Panas, Pengacara Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Terkait Izin SPPG

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 10 Juni 2026 | 16:34 WIB
Kasus korupsi BGN kembali menjadi sorotan setelah muncul klaim adanya 26 nama yang disebut terkait proses izin SPPG MBG. (Instagram.com/@sonysanjayabd)
Kasus korupsi BGN kembali menjadi sorotan setelah muncul klaim adanya 26 nama yang disebut terkait proses izin SPPG MBG. (Instagram.com/@sonysanjayabd)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Penyidikan kasus korupsi BGN yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis terus memunculkan fakta-fakta baru. Setelah tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka, perhatian publik kini tertuju pada klaim adanya sejumlah tokoh yang disebut ikut berhubungan dengan proses perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Nama Sony Sonjaya menjadi salah satu yang paling banyak disorot dalam kasus korupsi BGN tersebut. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu diketahui telah mengajukan status Justice Collaborator setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Selain Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Baca Juga: Nasib Dadan Hindayana Berubah dalam 72 Jam, Pulang Haji, Dicopot dari BGN, Lalu Jadi Tersangka Korupsi

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan perizinan titik-titik izin SPPG.

Sorotan terbaru muncul setelah pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap adanya dugaan keterlibatan 26 nama terkait yang disebut pernah berkomunikasi dengan kliennya mengenai proses izin SPPG. Menurutnya, nama-nama tersebut berasal dari berbagai lingkungan kekuasaan.

"Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya," kata Krisna kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Krisna menjelaskan bahwa seluruh komunikasi yang berkaitan dengan izin SPPG disebut tersimpan dalam perangkat telepon genggam milik Sony Sonjaya yang saat ini telah disita penyidik Kejaksaan Agung. Karena itu, ia mendorong agar data komunikasi tersebut dapat diungkap dalam proses hukum.

Baca Juga: Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Deretan Kebijakan BGN yang Pernah Memicu Polemik Kembali Disorot

"Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik," ungkapnya.

"Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," sambung Krisna.

Menurut Krisna, dalam proses penerbitan izin SPPG, kliennya tidak selalu menerima tekanan secara langsung. Namun, ia mengklaim terdapat pengaruh tertentu dari pihak-pihak yang menghubungi Sony Sonjaya sehingga memengaruhi proses pengambilan keputusan.

"Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X