BALI, Mediapriangan.com - Kasus pengeroyokan di Bali yang berujung pada kematian seorang pria berinisial KD mendapat perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM). Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah video tangisan keluarga korban ketika jenazah tiba di rumah duka beredar luas di media sosial.
Kementerian HAM menilai kasus pengeroyokan di Bali tersebut tidak boleh hanya dilihat dari dugaan pencurian yang dilakukan korban. Terlepas dari perkara yang melatarbelakangi kejadian, setiap warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia.
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Kementerian HAM juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak mengabaikan hak keluarga korban.
Baca Juga: 90 Orang Jadi Korban Tribun VIP Drift Speed Fest Purwokerto Ambruk, Polisi Selidiki Penyebabnya
“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Kami berharap anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak. Kami mengecam keras,” ujar Dalem dalam keterangan yang dibagikan kepada awak media pada Minggu, 26 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah seorang pria yang disebut sebagai terduga maling ayam menjadi korban tindakan main hakim sendiri hingga meninggal dunia. Peristiwa itu berlangsung pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Dorong Proses Hukum Transparan
Kementerian HAM meminta proses hukum terhadap kasus pengeroyokan di Bali berjalan dengan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan perkara memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Korban Pencabulan di Tanjungbalai Masih Ingin Sekolah, Dapat Pendampingan Psikolog dan Konselor
Dalem menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Penyelesaian perkara tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak,” imbuhnya.
Selain mengawal proses hukum, Kementerian HAM menyatakan akan memantau perkembangan kasus tersebut. Koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan juga akan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Artikel Terkait
Bukan Bertanding, Megawati Hangestri Justru Bikin Penggemar Voli Korea Heboh Saat Muncul di Tribun
Megawati Hangestri Reuni dengan Jung Ho Young dan Park Eun Jin, Momen Haru Mantan Trio Red Sparks Jadi Sorotan
Soroti Semrawut Parkir di Alun-alun Singaparna, Arip Rachman: Wajah Ibu Kota Kabupaten Harus Dijaga
Misteri Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Dugaan Motif
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Keluhan Sakit Lambung Sebelum Ditemukan
Hasil Timnas Voli Putri Indonesia vs Korea Selatan, Kalah 0-3 di Friendly Match 2026, Korsel Sapu Bersih Tiga Laga